Tenaga Kesehatan Dilarang Berikan Pelayanan

Selasa 02-10-2018,11:15 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

 Jika Tak Kantongi STR

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Direktur RSUD Mukomuko, dr H Tugur Anjastiko MM melalui Kepala Bidang Pelayanan Medis, Harnovi SKM MKes menyampaikan, seluruh tenaga kesehatan wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi tenaga yang tidak mengantongi STR, dilarang memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tenaga kesehatan yang tidak mengantongi STR dilarang memberikan pelayanan,”tegasnya.

Ia menyebutkan, khusus tenaga pelayanan di RSUD Mukomuko sebanyak 250 lebih telah mengantongi STR. STR berlaku dan harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Diakuinya, beberapa waktu lalu pihaknya menemukan ada tenaga kesehatan yang belum mengantongi STR. Khusus tenaga kesehatan yang sudah berstatus PNS, dipindahtugaskan dan tidak dibenarkan memberikan pelayanan langsung.

“Untuk tenaga kerja sukarela (TKS), kita rumahkan,”bebernya.STR diterbitkan setelah melalui uji kompetensi sesuai dengan profesinya masing-masing. Seperti tenaga dokter, organisasinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tenaga bidan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan tenaga perawat organisasinya Ikatan Perawat Seluruh Indonesia (IPSI).

“Untuk uji kompetensi itu, dilakukan masing-maisng organisasi profesinya masing-masing. Diketahui pula untuk penyelenggaraan uji kompetensi itu, juga tidak sewaktu-waktu dilakukan. Setau saya dalam satu tahun ada satu atau dua kali uji kompetensi. Itupun kadang digelar tidak di satu provinsi saja. Tetapi digelar di beberapa daerah yang menggelar kegiatan tersebut,”ungkapnya. Hal senada disampaikan Kadinkes Kabupaten Mukomuko, Jun Harto SKM melalui Sekretaris Bustam Bustomo SKM.

Ia menyampaikan, tenaga kesehatan yang belum mengantongi STR belum dibolehkan memberikan pelayanan kepada pasien. Ia mencontohkan, tahun ini Pemkab Mukomuko akan menerima seleksi tes CPNS, khusus tenaga kesehatan dibidang keperawatan. Jika peserta itu dinyatakan lulus dan ditempatkan di salah satu Puskesmas, tetapi yang bersangkutan belum ada STR. Maka yang bersangkutan tidak dibolehkan memberikan pelayanan langsung.

“Yang jelas tenaga kesehatan yang belum ada STR, belum dibolehkan memberikan pelayanan. Baru dapat memberikan pelayanan setelah yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus yang digelar oleh organisasi profesinya masing-masing,”ungkap Bustam.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait