Banner HONDA

Eks Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Kadis Perindag Divonis Penjara dalam Kasus Kios Panorama

Eks Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Kadis Perindag Divonis Penjara dalam Kasus Kios Panorama

Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan kios Pasar Panorama dengan kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.-ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama, Senin 27 April 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Achamadsyah Ade Mury menyatakan kedua terdakwa, Drs. Bujang HR dan Parizan Hermedi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Bujang HR, MM dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim.

Perkara ini bermula dari pembangunan kios permanen di Pasar Panorama yang tidak memiliki izin serta tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah.

Hasil audit menunjukkan proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.620.850.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Tekankan Kinerja Berbasis Hasil, OPD Diminta Tinggalkan Pola Kerja Seremonial

BACA JUGA:Waspada Ancaman Rabies, 54 Warga Mukomuko Sudah Jadi Korban Gigitan

Terdakwa Parizan Hermedi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp350 juta dengan ketentuan subsidair 110 hari kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.620.850.000.

Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Bujang HR dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara hingga putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait