Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Baru, Dana Desa Puluhan Desa Terhambat
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I-IST-
BENGKULUEkSPRESS.COM — Kebijakan nasional percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) kini menimbulkan dilema serius di tingkat desa. Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025 untuk puluhan desa terancam tidak bisa dicairkan, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi yang terbit pada 19 November 2025 tersebut mengubah skema penyaluran Dana Desa, khususnya untuk kegiatan non-earmark, dan mensyaratkan adanya dukungan anggaran desa terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai program prioritas nasional.
Dampaknya tidak kecil. Sedikitnya 41 desa di Kabupaten Mukomuko dilaporkan gagal mencairkan Dana Desa Tahap II, meski sebagian kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat telah berjalan di lapangan.
Tertahannya Dana Desa di penghujung tahun anggaran membuat banyak pemerintah desa berada dalam posisi sulit. Sejumlah desa telah melaksanakan pekerjaan lebih dahulu dengan pertimbangan cuaca, efisiensi waktu, dan kebutuhan masyarakat. Namun, ketika pencairan dana tertahan, desa harus menanggung beban pembayaran kepada pihak ketiga.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa penundaan pencairan Dana Desa bukan disebabkan kelalaian desa, melainkan akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional.
BACA JUGA:Nelayan Warga Kampung Cina Bengkulu Ditangkap Polisi Usai Curi Lampu Jalan
BACA JUGA:Reses Ketua DPRD Bengkulu: Penerangan Jalan Minim dan Drainase Jadi Masalah Utama
“Dana Desa Tahap II non-earmark memang tidak bisa dicairkan karena adanya PMK Nomor 81 Tahun 2025. Ini kebijakan pusat yang wajib diikuti daerah,” ujar Wagimin.
Dalam PMK tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa Dana Desa Tahap II hanya dapat disalurkan untuk kegiatan earmark, sementara kegiatan non-earmark harus menyesuaikan. Salah satu poin krusial adalah kewajiban desa untuk mendukung pendirian dan pembiayaan Koperasi Merah Putih melalui APBDes.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih
- Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih
Namun di lapangan, kebijakan ini memunculkan persoalan baru. Banyak desa belum siap secara anggaran dan administratif untuk langsung mengalokasikan dana ke koperasi, sementara kegiatan prioritas desa sudah berjalan.
Untuk meredam keresahan desa, tiga kementerian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT, menerbitkan Surat Edaran Bersama Tahun 2025 sebagai panduan penyesuaian.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, desa diminta untuk mengambil langkah-langkah alternatif yang, antara lain:
Menggunakan sisa Dana Desa earmark untuk menutupi kebutuhan kegiatan non-earmark.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

