HONDA BANNER
BPBD

Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Baru, Dana Desa Puluhan Desa Terhambat

 Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Baru, Dana Desa Puluhan Desa Terhambat

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I-IST-

Memanfaatkan dana penyertaan modal desa yang belum tersalurkan.

Mengoptimalkan sisa anggaran dan melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melakukan penundaan terhadap kegiatan yang belum dilaksanakan."

“Kalau masih kurang, selisihnya dicatat sebagai kewajiban dan dibayar pada APBDes 2026 dari pendapatan selain Dana Desa,” jelas Wagimin.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh desa wajib melakukan penyesuaian APBDes, termasuk perubahan anggaran dan pencatatan kewajiban keuangan secara transparan. Camat juga diminta aktif mengawasi proses pergeseran anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami minta desa tidak menunda-nunda. Semua sudah ada pedomannya. Tinggal bagaimana desa cepat menyesuaikan agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegas Wagimin.

Kasus tertahannya Dana Desa di Mukomuko menjadi gambaran nyata benturan antara kebijakan nasional dan realitas di tingkat desa. Di satu sisi, Koperasi Merah Putih diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun di sisi lain, transisi kebijakan yang mendadak berisiko menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Jika tidak diimbangi dengan fleksibilitas dan pendampingan yang kuat, program nasional justru berpotensi “menyandera” Dana Desa, anggaran yang selama ini menjadi urat nadi pembangunan desa.

Kini, desa-desa hanya bisa berharap agar kebijakan ke depan lebih adaptif, agar cita-cita membangun ekonomi kerakyatan tidak harus dibayar mahal dengan tersendatnya pembangunan di tingkat akar rumput. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: