CJH Wajib Punya BPJS
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Calon jamaah haji yang masuk dalam daftar pemberangkatan tahun 2018 wajib mempunyai kartu BPJS Kesehatan sebagai jaminan pelayanan kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Dr. H. Mukhlisuddin SH MA, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H. Erwan Gastra, belum lama ini menuturkan, kewajiban kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan dikeluarkanya Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) nomor 62 tahun 2016, yang menyatakan setiap jemaah haji wajib memiliki jaminan perlindungan kesehatan atau asuransi kesehatan. Pemberlakuan BPJS kesehatan bagi jamaah haji diberlakukan terhitung 1 Januari 2018 , dan diminta calon jamaah haji mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenag, kata Erwan, terus mensosialisasikan kepada Calon Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan untuk memastikan telah memiliki kartu tersebut dengan begitu saat pemberangkatan nantinya tidak ada kendala.
\"Tahun ini calon jamaah haji wajib punya kartu BPJS, jika tidak bisa terhalang keberangkatanya. \" jelasnya.
Tak hanya kepemilikan kartu BPJS, saat ini Kementerian Agama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu telah melakukan beberapa tahapan persiapan seperti pembinaan dan pelaksanaan manasik haji, pemeriksaana kesehatan, pembuatan paspor.
Sementara masih adanya CJH yang belum melakukan pelunasan tahap I, segera diisi calon jamaah pengganti yang dinyatakan batal/tidak layak diberangkatkan tahun ini. Saat ini pelunasan BPIH tahap II tengah berlangsung dan baru akan berakhir pada 25 Mei 2018 mendatang. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: