Dikbud Bengkulu Gagas PPDB Online

Dikbud Bengkulu Gagas PPDB Online

\"ppdbBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 jenjang SMA/SMK sebentar lagi di mulai. Sistem PPDB yang diterapkan kali ini berbeda. Jika tahun lalu, PPDB dilakukan secara manual, maka tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, menggagas pelaksanaan PPDB secara online untuk jenjang SMA dan offline untuk SMK.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs. Budiman Ismaun M.Pd melalui Kepala Bidang Pendidikan SMA, R. Wahyu D.P menuturkan, perbedaan sistem itu dikarenakan dalam seleksi PPDB SMK harus menggunakan tes kompetensi minat, bakat, sehingga harus diketahui langsung kemampuan si anak.

Berbeda dengan jenjang SMA yang hanya mengedepankan zonasi, serta hasil nilai Ujian Nasional. Terkait pelaksanaan PPDB online ini, Dinas Pendidikan dan kebudayaan saat ini masih menggelar sosialisasi PPDB dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembinaan SMA, Alex Firngandi, S.Sos,M.Si. Pada sosialisasi ini ditentukan kuota dan batasan-batasan jarak dalam sistem zonasi.

\"Jangan sampai ada anak pelajar yang berada di kawasan kecamatan perbatasan tidak bisa diterima di sekolah yang dekat rumahnya karena beda zonasi. Kita akan carikan solusi yang terbaik,\" katanya.

Karena sistem online, maka syarat yang harus digunakan tetap menggunakan Kartu Keluarga (KK). Untuk menghindari terjadinya kecurangan, maka Dinas Dikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Sementara itu, Ketua MKKS Rejang Lebong, Tuharlan Effendi, menegaskan, PPDB sistem zonasi justru membuat sejumlah sekolah bigung dan dihadapkan dalam berbagai masalah. Hal itu terjadi karena sosialisasi Permendikbud nomor 17 tahun 2017 belum diketahui dengan baik oleh masyarakat.

Akibatnya masih ada oknum masyarakat yang memaksakan anaknya sekolah yang dianggap favorit, tak jarang mereka menggunakan kekuasaanya untuk bisa mendudukkan anaknya di sekolah tersebut. Jika ini diterus terjadi, maka anak-anak yang berada dalam zonasi sekolah tersebut akan tergeser dengan sendirinya. Imbas lainnya, sekolah lain akan kekurangan siswa.

Kendala lainnya, para orang tua akan berbondong-bondong memindahkan identitas anaknya ke sanak famili laninya, demi memenuhi syarat diterima di sekolah yang diimpikan, para orang tua membuat KK fiktif sehingga ada anak eksodus.

\"Sekarang sudah banyak warga yang membuat KK fiktif. Warga eksodus itu secara kasat mata KK-nya asli, tetapi dia hanya menumpang di KK orang lain,\" jelasnya. Agar tidak ada sekolah yang dirugikan, maka dibuatlah regulasi baru, dan dalam pelaksanaanya nanti KK dan KTP orang dapat dicek dan disinkronkan.

Terkait persoalan itu, narasumber dari Direktorat Jenderal Pembinaan SMA, Alex Firngandi,S.Sos,M.Si mengakui, PPDB sistem zonasi masih banyak kendala di lapangan. Meski begitu hingga saat ini pemerintah terus menyempurnakan permendikbud nomor 17 tahun 2017 tersebut.

\'\'Sekarang masih dalam kajian, adanya revisi permendikbud akan diperkuat melalui kebijakan pemerintah daerah,\" ujarnya.

PPDB sistem online sudah banyak diterapkan di beberapa daerah besar. Di Bengkulu PPDB online masih wacana. Karena dari keluhan beberapa kepala sekolah, masih banyak sekolah yang belum dialiri jaringan internet.

\"Di Bengkulu masih menggunakan sistem manual. Diharapkan pemerintah dapat memikirkan pelaksanaan PPDB online bekerjasama dengan semua pihak sehingga tidak ada kecurangan yang dikhawatirkan terjadi,\" cetusnya.

Dijelaskan Alex, walau sistem zonasi sekolah masih diberikan kewenangan mengedepankan hasil nilai Ujian Nasional. Sistim perangkingan nilai menjadi satu kesatuan yang penting untuk menghasilkan sekolah yang unggul, tanpa harus melanggar sistem zonasi.

\"Jangan semua siswa diterima masuk dengan sistem zona tanpa melihat nilai SKHUN dan prestasi anak juga harus dihitung. Sekolah harus membagi kuota sekolah. Untuk keseragaman pembagian kuota pemerintah daerah bisa mengeluarkan surat edaran sehingga dapat berlaku untuk semua,\" tutupnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: