Penipuan CPNS Marak , Kerugian Capai Rp 1,217 Miliar

Penipuan CPNS Marak , Kerugian Capai Rp 1,217 Miliar

\"PNS\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Kasus penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Provinsi Bengkulu terus muncul ke permukaan.

Dalam rentang waktu Januari 2018 hingga kemarin (6/4), setidaknya sudah ada 5 korban yang melapor ke Polda Bengkulu dengan total kerugian mencapai Rp 1,217 miliar. Penipuan itu terjadi pada penerimaan CPNS 2013 hingga 2016 lalu.

Karena banyaknya korban, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum mengimbau masyarakat Bengkulu agar tidak mudah percaya kepada orang lain yang berjanji bisa meluluskan menjadi CPNS. Hal ini disampaikan Kapolda, karena sudah beredar informasi bahwa tahun ini akan ada perekrutan CPNS oleh pemerintah, baik pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kita selalu mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu percaya dengan orang lain. Seperti penipuan CPNS ini sebenarnya korban itu harus cepat melapor, biar kita bisa cepat menindaknya,” ujar Kapolda, Jumat (6/4).

Dijelaskannya, sekarang ini sedang ada penerimaan anggota Polri dan sebentar lagi ada penerimaan CPNS. Dalam momen ini masyarakat harus pintar, jangan mudah percaya kepada orang lain, apalagi sampai menyerahkan uang dengan jumlah yang cukup besar.

“Sekarang ini ada penerimaan Polri, demikian juga dengan CPNS nantinya, semuanya itu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jadi tidak mungkin lagi masih bisa meloloskan begitu saja,” tambahnya.

Adapun korban yang melapor pada 2018 ini adalah Suparlan (45) warga Timur Indah Kota Bengkulu dengan kerugian Rp 375 Juta. Kejadian berawal dari terlapor YS (40) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pelaku berjanji dapat meluluskan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Pemkot. Korban melapor ke Polda Bengkulu pada Februari 2018.

Selanjutnya, Nur Oktaviani (30) warga Kabupaten Seluma dengan kerugian Rp 222 Juta. Kejadian berawal dari terlapor berinisial ES (40) yang menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi PNS di Kabupaten Seluma, namun setelah uang diberikan, korban tidak lulus CPNS, dan uang korban tak kunjung dikembalikan. Hal itu terjadi pada tahun 2014 silam, hingga saat ini janji tersebut tak kunjung ditepati. Korban pun memilih melapor ke Polda Bengkulu pada Februari 2018.

Berikutnya, M Syafei (52) warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Ia tertipu Rp 120 juta pada Oktober 2014 lalu. Berawal dari anak korban mengikuti tes CPNS, kemudian terlapor mendatangi pelaku, dan pelaku mengatakan bisa meluluskan anaknya menjadi CPNS namun bohong. Korban melapor ke Polda Bengkulu pada bulan Maret 2018.

Selain itu ada Arsad Hamzal (54) warga Pekik Nyaring Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ia tertipu 350 juta pada November 2013 dan baru melapor ke Polda Bengkulu pada Maret 2018.

Terakhir, Mardiah (43) warga Kelurahan Semarang Kota Bengkulu. Ia tertipu Rp 150 juta penerimaan CPNS 2016 lalu, dan baru melapor ke Polda Bengkulu pada bulan April 2018.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: