Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Pelajar SMAN 4 ke Jaksa

Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Pelajar  SMAN 4 ke Jaksa

\"Dalam pasal yang disangkakan tersebut 340 itu hukuman mati, tapi nanti kita lihat dalam persidangan. Terkait ada keringanan hukuman atau tidak juga kita lihat dipersidangan nanti, dia melakukan pembunuhan sendiri tidak ada yang membantu,\"

Jeferson Hutagaol SH MH JPU Kejari Bengkulu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka pembunuhan Auzia Umi Detra pelajar SMAN 4 berinisial DM (18) akhirnya dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (5/4) pagi.

Tidak ada keluarga yang mendampingi tersangka DN pada pelimpahan tersebut, dia hanya didampingi kuasa hukumnya.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeferson Hutagaol SH MH mengatakan, penuntut umum akan semaksimal mungkin melengkapi berkas perkara, sehingga berkas berkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan. Ditargetkan pekan depan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sehingga hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

\"Secepatnya kita akan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Secara keseluruhan tersangka koperatif, dia mengakui terus terang perbuatannya,\" jelas Hutagaol.

Masih dikatakan Hutagaol, atas perbuatannya itu tersangka DM dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 339 dan pasal 340 KUHP, selain itu tersangka DM juga dijerat dengan pasal 76C junto pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Dalam pasal yang disangkakan tersebut 340 itu hukuman mati, tapi nanti kita lihat dalam persidangan. Terkait ada keringanan hukuman atau tidak juga kita lihat dipersidangan nanti, dia melakukan pembunuhan sendiri tidak ada yang membantu,\" imbuh Hutagaol.

Disinggung apakah ada pelaku lain pada kasus pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan dari tersangka DM. Hutagaol menjawab tidak ada, tersangka DM melakukan pembunuhan sendiri.

Kasus pembunuhan Auzia Umi Detra pelajar SMAN 4 Kota Bengkulu yang dilakukan DM yang tidak lain adalah teman dekat Auzia sempat menghebohkan masyarakat Kota Bengkulu bulan Februari 2018 lalu. Mirisnya pembunuhan tersebut hanya karena DM ingin menguasai barang milik Auzia untuk kemudian dia jual untuk membayar uang sewa kos.

Berdasarkan rekonstruksi yang pernah dilakukan, DM merencanakan pembunuhan tersebut. Mulai dari menyiapkan lakban, palu, tikar dan gunting diletakkan didalam tas kemudian mengajak Auzia pergi ke sekitaran hutan di Lentera Merah, Pulau Baai.

Sampai akhirnya Auzia dihabisi secara sadis, dipukul menggunakan palu dan ditusuk menggunakan gunting. Tim opsnal Jatanras Polda Bengkulu akhirnya mengungkap kasus ini pada 7 Februari 2018. Jenazah Auzia ditemukan dengan kondisi sangat memprihatinkan. Sebelum menemukan jenazah tersebut, polisi terlebih dulu meringkus tersangka DM.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: