Panwas Mulai Awasi Atribut Parpol
TAIS, BE–Setelah 10 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 mendatang mendapatkan nomor urut, kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Seluma mulai melakukan pengawasan terhadap pemasangan atribut partai. Pengawasan dilakukan, supaya alat peraga kampanye tak dipasang di sembarang tempat oleh parpol.
“Atribut partai, bendera, spanduk maupun atribut lainnya, tidak boleh dipasang di tempat fasilitas umum. Seperti di puskesmas, rumah sakit, mesjid, kantor pemerintahan dan sebagainya. Terlebih, tidak boleh dipasang di sekolah,” kata anggota Panwaslu Seluma, Marina Tursiana SE.
Dijelaskannya, sementara ini, pihaknya akan melakukan koordinasikan dengan KPUD Seluma terkait pengawasan tersebut. Karena KPUD dapat mengeluarkan kebijakan larangan pemasangan atribut di lokasi lainnya, kepada parpol-parpol. Menurutnya, setelah KPUD mengluarkan kebijakan itu nantinya, kemudian Panwaslu yang akan mengawasi pelaksanaannya.
Lebih jauh, diungkap Marina, pihaknya kini masih menunggu instruksi lanjutan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu mengenai mengenai teknis pengawasan. Ditegaskannya, seluruh parpol diminta mengedepankan etika dalam melakukan pemasangan atribut partainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: