Tak Berizin, 300 Kapal Terancam Ditertibkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 300 dari 370 unit kapal ikan yang beroperasi dan rutin mangkal di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pulau Baai Kota Bengkulu hingga saat ini tidak memiliki izin berlayar. Hanya sekitar 70 unit kapal saja yang telah memiliki izin resmi berlayar dan melakukan penangkapan ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.
Plt Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal ST mengungkapkan, dari hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh DKP, banyak kapal nelayan yang ada di Pulau Baai Kota Bengkulu tidak memiliki izin berlayar, baik dari DKP maupun KSOP Bengkulu.
\"Sangat disayangkan, dari 370 kapal hanya 70 yang memiliki izin berlayar, sementara sisanya tidak mengantongi izin,\" ujar Ivan.
Kapal-kapal ikan tak berizin tersebut telah diberikan teguran agar segera mengurus perizinan untuk berlayar, izin penangkapan ikan, dan izin lainnya ke instansi terkait. Jika tidak juga mengurus izin, maka kapal tersebut tidak akan diizinkan berlayar dan mencari ikan di perairan laut Bengkulu.
\"Untuk sementara hanya teguran saja dan diberikan waktu untuk mengurus izin, jika tak kunjung diurus maka tidak akan kami izinkan untuk melaut,\" lanjut Ivan. Menurutnya, seluruh jenis kapal milik nelayan wajib mengurus izin berlayar dan izin penangkapan ikan ke instansi terkait, termasuk DKP Provinsi Bengkulu. Bagi kapal yang tidak memiliki izin berlayar dan penangkapan ikan secara resmi dari pemerintah, akan segera ditertibkan.
\"Ini sudah sesuai aturan karena ini semua juga demi keselamatan para nelayan maka dari itu harus mengurus izin berlayar,\" sambung Ivan.
Saat ini DKP dan instansi terkait di Bengkulu, rutin melakukan operasi penertiban kapal trawl, termasuk kapal ikan yang tidak memiliki izin berlayar dan penangkapan ikan dari pemerintah. Bagi kapal yang tertangkap akan diberikan sanksi tegas.
\"Sebelum DKP Bengkulu dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas, kami akan melakukan sosialisasi lebih dulu ke nelayan dan pengusaha ikan di daerah ini agar mereka mengerti dan bisa segera mengruus izinnya,\" tutur Ivan.
Tak hanya kapal tak berizin, DKP juga utin melakukan penetiban kapal trawl, dimana pemerintah secara tegas melarang alat tangkap trawl beroperasi di wilayah perairan Bengkulu. Bagi nelayan yang terbukti masih menggunakan trawl maka akan diproses secara hukum.
\"Mencegah kapal trawl beroperasi di Bengkulu, DKP dan Lanal Bengkulu, serta instansi terkait lainnya, akan meningkatkan operasi penertiban di perairan laut Bengkulu agar tak ada lagi nelayan yang nakal menggunakan trawl saat berlayar,\" sambung Ivan.
Sebab, alat tangkap tersebut selain merusak lingkungan juga menghabiskan populasi ikan sehingga Pemprov meminta pengusaha ikan dan nelayan hanya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
\"Demi menjaga populasi ikan maka kami imbau masyarakat untuk tidka lagi menggunakan trawl karena jika masih melanggar akan dikenai sanksi tegas,\" tukas Ivan.
Salah seorang nelayan di Pasar Bengkulu, Buyung (42) mengungkapkan, dirinya telah mengurus izin untuk kapalnya menangkap ikan. Buyung juga memastikan dirinya tak menggunakan alat tangkap trawl dan tak melanggar aturan.
\"Kalau izin kapal sedang diurus, sementara trawl memang saya tak pernah menggunakannya sejak dulu. Kami juga berterima kasih karena pemerintah sudah menegaskan larangan trawl yang merusak populasi ikan,\" singkat Buyung.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: