Balon Belum Perbaiki Persyaratan
Lewat Tanggal 20, Dianggap TMS
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hari pertama masa perbaikan persyaratan bagi pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, kemarin (18/1), belum ada satu pun yang menyerahkan kekurangan persyaratan. Hal tersebut diijelaskan Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Alim MS S.Sos kepada wartawan, kemarin (18/1).
Alim menyatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, para pasangan bakal calon diberi kesempatan selama tiga hari untuk memperbaiki dokumen persyaratannya. Tenggat waktu diberikan antara 18-20 Januari 2018, jika setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, dokumen persyaratan tidak juga lengkap, maka akan menjadi bahan bagi KPU Kota Bengkulu untuk mengambil keputusan.
\"Sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon yang melakukan perbaikan syarat,\" jelas Alim.
Ditegaskan Alim, hingga batas akhir tahapan perbaikan persyaratan paslon masih ada pasangan yang belum memperbaiki persyaratan, maka dengan tegas pasangan calon, baik melalui parpol maupun perorangan akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
\"Jadi, ini tetap kita tunggu sampai tanggal 20 Januari,\" ujar Alim.
Menurut Alim, dokumen yang belum dilengkapi pasangan bakal calon bervariasi, misalnya belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bahkan, ada juga data dalam KTP yang tidak sesuai.
Terkait dengan hasil verifikasi dukungan untuk calon perorangan, lanjut Alim, pasangan bakal calon diminta untuk melengkapi 2 kali lipat dari kekurangan dukungan tersebut. Namun, pada saat menyerahkan pada 18- 20 Januari mendatang masih kurang dari dua kali lipat kekurangan dukungan, maka pasangan calon langsung diangap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
\"Tetapi kalau memenuhi syarat, maka akan kita lanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan,\" papar Alim.
Terpisah, LO Pasangan Helmi-Dedi, Agus Aswandi diwawancarai menjelaskan bahwa pihaknya baru menyerahkan bukti LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) dari KPK dan Surat Keterangan Sedang tidak Failid dari Pengadilan Tata Negara Medan ke KPU Kota Bengkulu. Sedangkan SKCK belum diserahkan karena dalam proses pengurusan di Polres Bengkulu.
\"Saat ini kita hanya menunggu SKCK saja, kita pastikan besok (hari ini,red) seluruh berkas sudah kita lengkapi dan kita serahkan ke KPU Kota Bengkulu,\" pungkas Agus.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: