10 Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan

10 Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Merasa telah menjadi korban penipuan oleh salah satu perusahaan pengembang perumahan. Pada Minggu (14/1), siang, Insardi (52) Guru SD Negeri 73 Bengkulu Selatan, sekaligus mewakili 9 orang rekannya melaporkan salah satu pengembang perumahan ke Polda Bengkulu. Hal itu dikarenakan developer tak kunjung merealisasikan pembuatan rumah tinggal Tipe 36 yang telah dipesan dan dibayarkan down payment (uang muka) oleh 10 orang konsumen yang berprofesi sebagai guru tersebut.

\"Ada 10 orang telah ditipu modus nya meminta DP untuk pembangunan rumah tersebut yang besaran nya bervariatif, tapi hingga saat ini rumah tersebut belum juga di bangun,\" jelas Insardi kepada wartawan kemarin (14/1) .

Diceritakan Insardi, ia bersama sembilan orang rekannya bermaksud membeli rumah tinggal subsidi di kawasan Talang Kering, Kota Bengkulu, pada Agustus 2017.

\"Pertama mereka (pengembang, red) meminta uang Rp 1,5. Terakhir waktu rumah akan dibangun mereka minta kembali uang Rp 5 juta dan semuanya telah kami lunasi,\" ucapnya.

Setelah memberikan uang muka, sebulan kemudian, Insardi mendatangi lokasi pembangunan rumah. Saat itu pembangunan telah dimulai dan baru tahap pemasangan bata. Insardi lalu menanyakan kepada petugas Developer, kapan rumah tersebut selesai. Karena rencananya akan ditempati anaknya yang kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB). Saat itu petugas Developer menjanjikan dalam waktu tiga bulan rumah tersebut telah bisa di tempati.

\"Hingga sekarang rumah tersebut belum juga selesai, bahkan bangunan yang sebelumnya mulai dikerjakan saat ini telah ditumbuhi semak belukar,\" terang Insardi.

Tidak puas melihat ke lokasi perumahan, lalu Insardi, mencoba mendatangi perusahaan pengembang di kawasan Kelurahan Sukamerindu. Setibanya di alamat yang dimaksud, korban harus menelan kekecewaan karena kantor tersebut telah tutup sejak 2017. Merasa ditipu developer, akhirnya Insardi berrembuk bersama rekan-rekannya, lalu mereka memutuskan melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu. Dengan bukti lapor LP-B/38/1/2018.

\"Kami tidak berharap banyak, hanya menuntut DP yang telah disetor dikembalikan. Kalau proses hukumnya, biarlah yang berwajib yang menangani,\" demikian Insardi. Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH membenarkan, korban sudah melaporkan kejadian tersebut. Sejauh ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam lagi mengenai kasus tersebut.

\"Laporan sudah kita terima dan sekarang ini masih terus dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh anggota kita,\" tutup nya.

Bengkulu Ekspress sempat mendatangi kantor pengembang yang dilaporkan korban untuk meminta konfirmasi. Namun saat Bengkulu Ekspress tiba, ternyata kantor pengembang itu sudah dibongkar dan tidak ada lagi pegawai perusahaan pengembang tersebut disana.

Ketua RT setempat mengatakan, sejak 2017, kantor developer itu sudah tidak beroperasi lagi. Dia juga tidak tahu kantor pengembang itu pindah kemana.

Secara terpisah saat dikonfirmasi Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu Taman SE menuturkan, tak pernah menemukan anggotanya bermasalah seperti itu.

\"Saya belum tahu apakah pengembang itu anggota kami. Nanti saya cek dulu,\" katanya.

Ia menyatakan, selama ini ada pengembang yang mendaftar menjadi anggota REI yang hanya untuk keperluan pengurusan perizinan. Setelah perizinan keluar, mereka tidak lagi mengikuti ketentuan yang harus dipatuhi sebagai anggota REI. Komplain yang masuk beragam. Misalnya, ada pengembang yang menjanjikan pembangunan rumah kepada konsumen setelah uang muka masuk, tetapi, ternyata realisasi nya tidak demikian.

\'\'Akibatnya, banyak protes yang dilayangkan kepada kami. Tidak semua yang bermasalah adalah anggota REI. Ada juga komplain yang masuk, tapi setelah kita cek, ternyata bukan anggota REI. Karena itu, kami memperketat keanggotaan, apalagi ini berkaitan dengan end user,\'\' ujar Taman Taman menjelaskan, upaya menyaring pengembang yang serius menjadi anggota REI meminta mereka melakukan presentasi. Yakni, menjelaskan tentang lokasi dan usaha properti yang dikembangkan. Kedua, rekomendasi dari anggota REI yang lama menjadi pegangan bagi asosiasi. Kemudian pengembang di daerah harus merupakan anggota REI aktif. Sejauh ini seluruh anggota REI itu aktif, kalau tidak aktif maka tidak dapat jatah rumah untuk dibangun, kalau perusahaan kabur maka bukan anggota REI. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: