Pendorong Ibu 5 Anak Dijerat Pasal Berlapis

Pendorong Ibu 5 Anak Dijerat Pasal Berlapis

\"\"

RIMBO PENGADANG, Bengkulu Ekspress - Meskipun pelaku HE (18), warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong sempat kabur setelah mendorong Nurul (38) ibu lima anak warga Desa Pekalongan Kabupaten Kepahiang, jajaran Polres Lebong yang dipimpin Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Alexander SE akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Bahkan, Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah, S.H didampingi Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda Alexander SE mengatakan, usai kejadian pelaku sempat kabur dan mencoba menghilangkan identitas korban dengan membawa kabur tas milik korban. Namun, dari keterangan korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku He. Atas perbuatannya, pelaku bakal lama mendekam dalam jeruji besi karena akan dijerat dengan pasal berlapis.

\"Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 22.30 WIB (10/1), pelaku yang saat itu berupaya kabur berhasil kita gagalkan dan langsung kita gelandang ke Polsek Rimbo Pengadang,\" jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika dirinya dengan korban sudah menjalin hubungan terbilang cukup lama. Selama ini korban dan pelaku berkomunikasi melalui handphone (HP). Akhirnya, pada Rabu (10/1) keduanya sepakat bertemu di Danau Bermani Talang Kering Kecamatan Curup Utara. Setelah bertemu di lokasi, pelaku kemudian mengajak korban ini untuk melihat air terjun yang berada di Desa Tik Kuto. Keduanya pun duduk di pinggir sumur disekitar air terjun.

\"Pelaku juga mengakui, jika mereka sempat melakukan hubungan badan di lokasi itu. Usai di setubuhi pelaku, ibu 5 orang anak ini pun meminta agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, korban bakal menceritakan hubungan mereka kepada orang tua pelaku. Setelah dimintai pertanggungjawaban ini, pelaku kemudian langsung mendorong korban ke dalam sumur sedalam 15 meter hingga mengalami luka cukup parah,\" ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pihaknya dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

\"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Rimbo Pengadang,\" pungkas Kasat Reskrim.(777)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: