RDS Serahkan Rp 100 Juta

RDS Serahkan Rp 100 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Parlin Purba kenbali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/11). Dengan agenda menghadirkan saksi Rico Dian Sari (RDS) selaku Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, kontraktor proyek irigasi di Seginim. Rico juga selaku terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemberian suap fee proyek terhadap Lili Maddari isteri Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti itu. Dalam persidangan terungkap RDS menyerahkan uang Rp 100 juta melalui tangan kanannya (orang kepercayaan). Dalam sidang Majelis hakim yang diketuai Gabriel Sialagan SH MH menanyakan seputar keterlibatan dan peran Parlin Purba dan mantan Asintel Kejati Bengkulu Edi Sumarno dengan proyek irigasi tersebut. \"Bagaimana saudara saksi mengenal Edi Sumarno dan terdakwa Parlin Purba. Pernah saudara bertemu dengan mereka,\" tanya hakim Gabriel kepada Rico. Lantas Rico menjawab, dia pertama kali bertemu dengan Edi Sumarno (ES) di salah satu rumah makan. Di rumah makan tersebut Rico mengaku tidak ada pembicaraan mengenai uang untuk pengamanan proyek. Tetapi Edi mengatakan jika proyek di Seginim ada laporan dari masyarakat. Edi lantas menawarkan, bagaimana jika kita cek lapangan ke proyek tersebut. Rico kemudian mempersilahkan untuk melakukan cek fisik jika memang ada laporan dari masyarakat terkait proyek yang Rico kerjakan. Setelah itu tidak ada lagi pembicaraan lagi, karena Edi Sumarno ditelepon Ajudan Kajati yang mengatakan Kajati akan makan di Rumah Makan tersebut. \"Saya hanya bertemu sekali dengan Edi Sumarno di Rumah Makan. Saat itu tidak ada pembicaraan masalah uang, dia hanya mengatakan proyek saya di seginim ada laporan dari masyarakat. Setelah itu tidak ada lagi pembicaraan lain, karena kami cepat bubar lantaran ada pak Kajati juga mau makan di Rumah Makan Sederhana,\" jelas Rico. Sementara untuk Parlin Purba, Rico mengaku bertemu saat keduanya sudah tertangkap tangan oleh KPK. \"Saya ketemu dengan Parlin hanya di KPK yang mulia,\" imbuh Rico. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan kapan penyerahan uang Rp 100 juta. Rico menjawab penyerahan uang sekitar Mei 2017. Uang Rp 100 juta tersebut hasil jual mobil. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh I Ketut Sudjana (sudah bersaksi pada sidang sebelumnya) tangan kanan Rico kepada Edi Sumarno. Dari pengakuan permintaan uang totalnya Rp 185 juta, rinciannya untuk ahli Rp 25 juta, operasional lapangan Rp 10 juta, rincian lain Rico lupa. Tapi yang pasti permintaan uang Rp 185 juta sudah termasuk permintaan uang Rp 150 juta. \"Mintanya Rp 150 juta, tetapi saya cuma berikan 100 juta hasil jual mobil,\" jelas Rico lagi. Saksi selanjutnya, Edi Junaidi PNS Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) yang menjabat PPK proyek irigasi di Seginim. Hakim memberikan pertanyaan terkait keterlibatan terdakwa Parlin Purba dalam proyek di Seginim. Edi Junaidi mengatakan, dia satu kali bertemu dengan Parlin Purba dan Edi Sumarno di Warung Aceh. Pada pertemuan tersebut ada juga Fauzi Kepala Satker di BWSS atasan dari Edi Junaidi. Didalam pertemuan itu Edi Sumarno mantan Asintel Kejati Bengkulu menyampaikan jika proyek irigasi di Seginim yang dikerjakan PT RPS bermasalah (tidak sesuai spek) berdasarkan laporan LSM Agus Kisut. Bagaimana jika dilakukan cek ke lapangan. Mereka akhirnya menyetuji untuk melakukan cek lapangan. Sebelum Parlin Purba dan Edi Sumarno pulang, Fauzi dan Parlin Purba berbicara 4 mata disalah satu sudut warung aceh. Ternyata dalam pembicaraan tersebut Parlin Purba minta uang Rp 150 juta.

\"Tapi saya tidak tahu itu uang untuk apa yang mulia, saya hanya ketawa mendengar permintaan uang Rp 150 juta itu,\" jelas Edi.
Setelah pertemuan tersebut cek lapangan akhirnya terlaksana. Hanya saja tim dari Kejati tidak melakukan cek fisik saat sampai di lapangan. Mereka hanya diam didalam mobil kemudian mencari tempat berteduh karena saat itu kondisi sangat panas. Saat itu tim dari Kejati adalah Parlin Purba ditemani dua orang dari Kejati yang tidak dikenal oleh saksi Edi. Setelah pengecekan lebih kurang 4 jam, rombongan pulang mampir dirumah makan. Setelah makan itulah, Parlin Purba minta uang Rp 50 juta kepada Edi. Edi menolak permintaan tersebut, karena dirinya tidak punya uang sebanyak itu. \"Setelah makan terdakwa minta uang Rp 50 juta, karena saya tidak punya ya tidak saya kasih,\" ujar Edi. Satu orang saksi lagi yakni Apip dari PNS BWSS yang menjabat sebagai PPK dalam proyek irigasi. Keterangan yang diambil lebih kurang sama dengan saksi Edi Junaidi. Kuasa hukum Parlin Purba, Ilham Fatahilah SH megatakan, kesaksian dari Rico dan Edi sudah jelas mengatakan, peran kliennya Parlin Purba dalam kasus tersebut seperti korban jabatan dari atasannya. Kesaksian Rico sudah jelas mengatakan jika dia tidak pernah berkomunikasi, berhubungan dengan Parlin terkait proyek irigasi. Rico menyebutkan dia ketemu dengan Edi Sumarno. Selain itu dari keterangan dua orang saksi tersebut, Parlin Purba dalam melakukan sesuatu dalam proyek irigasi itu bukan insiatif dia sendiri. Ada perintah dari atasaannya. \"Yang perlu digaris bawahi dari keterangan saksi adalah, klien kami dalam melakukan sesuatu bukan inisiatif sendiri, artinya dia ini tidak melakukan kekuasaan sendiri. Dia diperintah oleh atasannya Edi Sumarno,\" pungkas Ilham. (167)   2 dan 3 RIO/BE TERAMPIL: Anggota Sat Brimobda Polda Bengkulu menampilkan keterampilan beladiri dalam kegiatan peringatan HUT Korps Brimob Polri ke-72 di Mako Brimobda Bengkulu, Selasa (14/11). Brimob, Pasukan Tempur yang Dibanggakan BENGKULU, BE - Saat ini kehadiran dan profesionalisme anggota Brigade Mobil (Brimob) sangat diharapkan oleh masyarakat. Untuk itu, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Coki Manurung SH MHum, berharap seluruh anggota Brimob Polda Bengkulu bisa menjaga profesinya. Terlebih saat ini Brimob menjado salah satu pasukan tempur yang dibanggakan korps kepolisian dan masyarakat Indonesia. \"Sehinga bisa dipercaya dan diyakini masyarakat bahwa kehadiran mereka sangat dibutuhkan,\" terang Kapolda, saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Brimob ke-72 di Mako Brimob Bengkulu, kemarin (14/11). HUT Brimob kali mengangkat tema, \"Semangat Kerja Nyata Untuk Mewujudkan Insan Brimob Polri Yang Profesional, Modern dan Terpercaya,\". Dalam peringatannya, dilakukan upacara militer dan beberapa seperti peragaan bela diri yang dilakukan anak-anak, pertunjukan ibu-ibu Bhayangkari. Begitu juga anggota Brimob terpilih, melaksanakan atraksi menembak dan atraksi lainnya. Kapolda bersama seluruh undangan yang hadir seperti dari pemerintahan Provinsi dan Kota Bengkulu, Danlanal, Danrem 0407 Bengkulu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Bupati dan Pimpinan awak media, Perbakin Bengkulu, seluruh SKFD, pengusaha serta tamu undangan yang lainnya sangat kagum dan tidak henti-hentinya bertepuk tangan mengikuti rangkaian kegiatan upacara HUT Brimob tersebut. \"Saya minta satu kepada Brimob, jangan lunturkan kepercayan masyarakat, karena Brimob anggota pasukan tempur yang elite yang sangat dibanggakan,\" jelas Kapolda. Kapolda menambahkan, kepada seluruh anggota Brimob yang totalnya mencapai 600 personil tersebut, agar tidak pernah lelah dan letih dalam berlatih yang mana bertujuan untuk membuat anggota Brimob Sehat dan kuat prima. Sehingga bisa dibutuhkan dalam medan apapun. \"Itu adalah salah satu harapan kita kepada para anggota Brimob Polda Bengkulu, karena salah satu kunci keamanan warga Bengkulu ada juga ditangan anggota Brimob yang selalu menjaga keutuhan NKRI,\" ujarnya. Sementara, Kasat Brimob Polda Bengkulu Kombes Pol Tri Yunianto mengatakan, pihaknya masih diuntungkan dengan situasi yang ada di Bengkulu karena relatif kondusif. Namun dengan keadaan yang kondusif, dirinya tidak ingin anggotanya bersantai-santai. Mereka harus siap digerakkan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dan panggilan negara. \"Bagi saya motto tiada hari tampa latihan harus tetap kita tanamkan didiri setiap anggota Brimob,\" tutupnya. (529)   --fto Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik-- Mantan Dewan kembali jadi Tersangka BENGKULU, BE - Belum lagi selesai menjalani masa hukuman atas kasus penipuan CPNS yang terjadi pada Januari 2017. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, berinisial SH, kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini SH menjadi tersangka dalam dua kasus lain, yakni kasus penipuan proyek dan kasus penggelapan tanah. \"Ya SH kembali dijerat dua kasus baru yakni kasus penipuan proyek bersama rekan perempuannya berinisial RR yang sempat buron dan satu kasus lagi yakni penggelapan tanah yang dilaporkan mantan pensiunan guru pada Januari 2017 lalu,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik kemarin (14/11). Ia menjelaskan, untuk kasus penipuan proyek yang dilakukan SH bersama rekannya RR yang pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap di Jawa Timur, beberapa waktu lalu, hingga sekarang ini berkasnya sudah lengkap atau P21, sehingga SH bersama RR dipastikan akan kembali menjalani persidangan dengan kasus yang berbeda dari sebelumnya. \"Rencananya berkas kasus penggelapan juga segera kita limpahkan karena sudah lengkap dan P21 juga, sehingga untuk dua kasus ini kemungkinan ancaman pidannya bisa mencapai 4 tahun penjara,\" ucapnya. Ia mengatakan, untuk sekarang ini tersangka SH memang sedang menjalani pidana penjara dalam kasus penipuan CPNS yang mana divonis selama 2 tahun. \"Memang baru kita limpahkan sekarang dua kasus lainnya karena berkasnya baru lengkap dan tindak pidana yang sudah dilakukan tersangka SH memang lebih dari 1 sehingga proses pemberkasannya pun sedikit lama,\" bebernya. Ia menjelaskan, untuk kasus penipuan proyek yang dilakukan SH bersama RR memang nilai uangnya mencapai Rp 90 juta dan melibatkan beberapa korban, sedangkan untuk kasus penggelapan yang korbannya seorang pensiunan PNS guru total nilainya mencapai Rp 160 juta. \"Memang dalam kasus penggelapan tersebut tersangka RR tidak terlibat hanya tersangka SH sendiri yang bermain dalam kasus ini dan uang yang berhasil dinikmati tersangka pun sudah habis ntah kemana,\" tutup Rafik. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: