Mantan Istri Saksikan Sidang RM

Mantan Istri Saksikan Sidang RM

\"Hj\"Kalau Salah Harus Dihukum\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Selain dihadiri beberapa pejabat, para pendukung dan simpatisan, mantan Istri kedua Ridwan Mukti (RM), Hj Lisa Nurfadilah dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD turut menghadiri persidangan keempat Gubernur Bengkulu non aktif, RM dan Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Kedatangan Mantan Istri RM dan Mahfud adalah untuk menjenguk dan melihat kondisi RM. Mantan Istri kedua Ridwan Mukti, Hj Lisa Nurfadilah mengaku, dirinya menghadiri persidangan adalah untuk menjenguk dan melihat bagaimana kondisi mantan suaminya. \"Saya datang hanya ingin melihat bagaimana kondisi RM dan yang lainnya,\" ujar Lisa kemarin (2/11). Diakui Lisa, terkait perkara yang sedang dihadapi RM dan Lily, biarlah proses hukum yang menanganinya. Karena dirinya percaya Hukum selalu membela yang benar. \"Kalau memang salah ya harus dihukum tetapi kalau tidak salah maka saya rasa harus dibebaskan, hukum harus adil,\" kata Lisa. Tak hanya dihadiri mantan istri RM, pada persidangan keempat ini juga turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI sekaligus mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Mahfud mengatakan, secara subtansi mulai dari sidang pertama hingga sekarang dirinya tidak tahu, kedatangan dirinya hanya sebagai sahabat dan dirinya kenal baik dengan RM.
\"Proses hukum biarlah berjalan dan memutuskan sebaik mungkin silahkan dilakukan penegakan hukum. Saya kesini hanya sebagai sahabat dan kenal dekat dengan RM. Kalau memang sudah ada buktinya silahkan buktikan dan hukum ditegakan dengan benar,\" ungkap Mahfud.
Mahfud meminta agar RM sportif dan tidak berbelit-belit dengan proses hukum yang melibatkan dirinya. Mahfud berharap kasus ini cepat selesai dan menemukan titik terangnya. \"Jika memang bersalah ya harus dihukum, kita sama-sama berharap semoga cepat selesai proses hukumnya,\" tutur Mahfud. Mahfud melanjutkan, dirinya datang bukan hanya memberikan dukungan moril kepada Ridwan Mukti namun juga kepada pengadilan agar bisa memutus dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Tidak perlu takut untuk memutus apapun kalau ada buktinya,\" lanjut Mahfud. Selain itu, Mahfud mengatakan, dirinya menghadiri persidangan bukan untuk RM saja, tetapi hampir seluruh temannya yang masih dan telah menjalani persidangan selalu dijenguknya. \"Hampir setiap sahabat saya yang terkena masalah hukum, selalu saya jenguk, jadi tidak ada indikasi apapun,\" tukas Mahfud. Sementara itu, agenda Persidangan adalah pemeriksaan tujuh orang saksi, selain itu persidangan juga membuka ratusan bukti baik berupa uang, dokumen dan rekaman percakapan telepon. \"Ada tujuh orang saksi yang kami hadirkan yakni Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS) Soehinto Sadikin, Kepala Perwakilan PT SMS Jhoni Wijaya, Mantan Staf Administrasi PT Rico Putra Selatan Haris Taufan Tura, Sopir Pribadi Rico Dian Sari Syahrul Anwar, Ajudan RM Haryono dan Rian Hidayat, serta Direktur PT Wahana Rico Kadafi Alias Rico Maddari,\" ungkap JPU KPK Haerudin. Haerudin mengatakan, keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jelas menguatkan perkara yang melibatkan RM dan Lily ini ditambah lagi bukti lainnya baik uang, percakapan telepon, dan beberapa dokumen dari para saksi yang mengarah kepada RM-Lily dimana keduanya diduga kuat menjadi dalang dalam perkara OTT senilai Rp 1 Miliar pada 20 Juni 2017 lalu. \"Tujuh orang saksi yang kami hadirkan, jelas mengarah keterlibatan keduanya sangat kuat,\" tegas Haerudin. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Statika Mitra Sarana (SMS), Soehinto Sadikin. Dalam keterangannya, Sadikin mengatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak terlibat OTT yang melibatkan Kepala Perwakilan PT SMS, Jhoni Wijaya dan RM ini. \"Saya mengetahui pemberitaan OTT dari media dengan jumlah uang Rp 1 Miliar, namun saya tidak tahu apa-apa terkait hal ini,\" ujar Sadikin. Dikatakan Sadikin, selama ini terkait proses lelang seluruhnya dilakukan oleh Jhoni Wijaya. Jhoni selalu menyelesaikan tugas dengan baik. Namun dirinya tidak menyangka Jhoni sampai terjaring OTT. \"Hal yang saya tahu dalam perkara ini adalah OTT pemberian uang Rp 1 miliar kepada RDS dan kemudian diserahkan kepada Istri RM, Lily. Pasca OTT, saya menunjuk Ikhsan sebagai pengganti Kepala Perwakilan PT SMS Bengkulu,\" ujar sadikin. Sementara itu, Kepala Perwakilan PT SMS, Jhoni Wijaya mengaku, pemberian uang Rp 1 miliar bukanlah THR, hanya saja momennya bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Diakuinya pemberian uang Rp 1 miliar itu adalah karena RDS yang mengatakan harus menyerahkan fee 10 persen dari proyek yang dimenangkannya. \"Karena RDS bilang harus setor fee 10 persen, jadi pada 20 Juni saat terjadi OTT tersebut, saya menyerahkan uang Rp 1 miliar diantarkan ke RDS,\" tutur Jhoni. Dikatakan Jhoni, saat itu RDS mengatakan padanya bahwa RM meminta fee 10 persen atas proyek yang berhasil menang lelang. Jhoni mengaku percaya pada ucapan RDS. \"Kalau minta 10 persen saya percaya, tapi kalau saat itu RDS bilang mintanya 20 persen saya pasti pikir-pikir dulu,\" kata Jhoni. Penasehat Hukum RM dan Lily, Maqdir Ismail SH MH mengatakan, kedua kliennya tetap tidak bersalah, karena beberapa keterangan saksi yang dihadirkan terkesan tidak jelas. \"Keterangan Jhoni tidak membuktikan RM bersalah karena uang tersebut langsung diberikan kepada RDS selanjutnya ke Lily, sedangkan RM tidak ada sama sekali menerimanya,\" ungkap Maqdir. Sementara itu, Penasehat Hukum RDS, Ariel Muchtar SH MH mengatakan, pihaknya akan terus mendorong untuk memberikan keterangan dan fakta yang benar terkait perkara yang menyeret RDS, RM, dan Lily. \"RDS pada persidangan yang akan datang akan memberikan keterangan yang jelas dan benar agar perkara ini segera menemui titik terang,\" tutupnya. (999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: