LBH APKB Sebut Tindakan Dokter di RSUD Lebong Tidak Profesional

LBH APKB Sebut Tindakan Dokter di RSUD Lebong Tidak Profesional

\"JeckyBENGKULU, bengkuluekspress.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum APKB, Jecky Haryanto menyebutkan ada tindakan tidak profesional yang dilakukan salah satu oknum dokter di RSUD Lebong terhadap seorang pasien, Popiansyah pada 12 September 2017 lalu.

Dikatakan Jecky, saat itu pasien Popi merupakan Anggota DPRD Lebong yang mengalami luka pada kaki karena sakit diabetes melakukan pemeriksaan dan pengobatan di RSUD Lebong. Dari hasil pemeriksaan, Popi disarankan untuk menjalani rawat inap.

\"Popi juga diberikan obat termasuk suntikan antibiotik untuk beberapa kali dalam satu hari. Antibiotik yang diresepkan oleh dokter diberikan kepada klien kami malah menyebabkan mual dan pusing,\" terang Jecky di Bengkulu, Senin (25/09/2017).

Diceritakan Jecky, istri pasien sempat mengeluhkan kejadian ini kepada perawat jaga. Ia meminta suaminya untuk tidak disuntik lagi dengan antibiotik yang sama. Namun perawat tetap memberikan suntikan dengan alasan itu adalah perintah dari dokter.

\"Selanjutnya mual dan pusing klien kami bertambah parah,\" katanya.

Lanjut Jecky, pada Kamis pagi keluhan mual dan pusing disampaikan kepada dua orang dokter jaga. Istri Popi juga meminta dokter untuk tidak memberikan suntikan lagi karena mual dan muntah semakin parah. Oleh dokter jaga tetap diberikan suntikan lagi dengan alasan perintah dari dokter bedah.

\"Sesaat setelah disuntik klien kami langsung muntah dan mengenai kaki dokter jaga tersebut,\" katanya.

Atas kejadian itu, LHB APKB merasa perawatan dan keluhan dari Popiansyah tidak diindahkan oleh pihak rumah sakit maupun dokter.

\"Klien kami ini lalu menanyakan kepada Ketua DPRD Lebong mengapa penanganan medis di RSUD Lebong seperti itu. Dengan kondisi klien kami yang terus menurun, pucat dan lemas serta tidak bisa bangun, maka pada Kamis malam pihak keluarga menyerankan agar segera merujuk ke RSUD Curup,\" jelas Jecky.

Sesampai di RSUD, Popiansyah langsung ditangani oleh pihak dokter dengan keluhan mual, muntah dan pusing. Setelah beberapa hari di RSUD Curup, klien kami berangsur - angsur pulih.

LBH APKB menyimpulkan, telah terjadi penanganan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum dokter RSUD Lebong. Oknum dokter juga melakukan pelanggaran hak - hak kliennya sebagai pasien dan hak hak pelayanan di RSUD Lebong.

Dengan permasalahan ini, LBH APKB meminta klarifikasi kepada IDI Wilatah Bengkulu sebagai induk organisasi doketer Bengkulu tentang prosedur tindakan medis terhadap pasien tersebut.

\"Selain melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kedokteran oleh oknum dokter RSUD Lebong terhadap klien kami ke Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), kami juga menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI perwakilan Bengkulu terkait pelayanan RSUD Lebong yang buruk,\" pungkas Jecky. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: