Tolak “Begituan” Foto Pribadi Disebar di FB

Tolak “Begituan” Foto Pribadi Disebar di FB

\"Mesum\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mapolda Bengkulu kembali menerima laporan penyebaran foto pribadi melalui akun facebook. Korban sebut saja namanya Bunga (15), warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, diduga koleksi foto pribadi milik korban Bunga dimanfaatkan terlapor untuk mengancam korban agar korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

Jika korban menolak, maka foto tersebut akan disebarkan terlapor melalui facebook. Foto tersebut didapat pelaku saat berkenalan dengan korban, kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu, karena takut foto miliknya tersebut disebar terlapor, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, namun pada bulan Januari 2017, korban tidak lagi menuruti permintaan terlapor. Karena tidak lagi bisa diajak ML atau berhubungan intim, terlapor mengupload foto pribadi milik korban tersebut.

Merasa telah menjadi korban dan dirugikan akibat ulah terlapor, akhirnya kemarin (14/9), korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan, jika saat ini terlapor penyebaran foto pribadi milik korban Bunga melalui akun facebook masih dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk mencari kebenaran mengenai laporan korban. Korban bunga sendiri pun sudah dilakukan pemeriksaan mengenai kejadian itu.

\"Terlapor masih kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan mengenai laporan terhadap dirinya atas korban Bunga,\" terang Herman, kemarin (14/9).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk kepihaknya terutama bagian Reskrimsus akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan penyelidikan mengenai kebenaran laporan tersebut.

\"Yang jelas laporan sudah diterima anggota dan masih didalami oleh anggota, jika memang ada unsur pidana seperti persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terlapor terhadap korban yang turut disertai ancaman, maka terlapor akan segera kita tahan pastinya,\" tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan meminta korban untuk melakukan pemeriksaan atau visum sebagai salah satu bukti jika terlapor memang telah melakukan persetubuhan tersebut dengan cara mengancam korban yang terbilang masih anak dibawah umur itu.

\"Jelas korban akan kita minta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai barang bukti untuk menjerat terlapor nantinya jika memang terbukti,\" pungkasnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: