Dewan Ancam Bongkar Auning Ilegal

Dewan Ancam Bongkar Auning Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Auning atau lapak permanen yang didirikan untuk berjulan di dalam Taman Simpang Kandis, Kelurahan Sumber Jaya mendapat sorotan serius dari anggota dewan kota.

Pasalnya, bangunan menggunakan baja ringan milik salah seorang warga tersebut telah malanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah kota. Apalagi kawasan tersebut telah dilarang untuk berjualan, karena merupakan areal taman terbuka hijau.

\"Harusnya ada aturan yang wajib diikuti, inikan tanah milik pemerintah. Kalau seperti ini bisa terlibat persoalan hukum atas dugaan pungutan liar. Maka layaknya bangunan harus dibongkar dulu. Sama saja mencuri lahan orang lain untuk keuntungan pribadi,\" ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota, Hamsi AMd saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), kemarin (5/9).

Berdasarkan hasil pemantauan secara langsung, jumlah lapak pedagang tersebut sebanyak 18 unit, dengan ukuran 2x3 meter per unitnya.

Setiap pedagang harus membayar sebesar Rp 300 ribu diawal penyewaan, dan iuran Rp 15 ribu per hari dengan modus sebagai uang keamanan dan kebersihan. Sementara, untuk pedagang yang berjualan di luar auning tersebut dipungut Rp 10 ribu perhari.

Pengakuan pemilik auning, Akmal Tanjung, untuk membangun auning tersebut ia menggunakan dana pribadi yang mencapai Rp 100 juta. Sehingga pungutan yang diminta kepada pedagang yang menyewanya semata-mata untuk mengembalikan modalnya sekaligus keuntungan pribadi.

\"Sebelum bangun ini dibangun, kita sudah musyawarah dulu, ada petugas jaga malam, dan kebersihan, serta biaya lampu atau penerangan. Maka biaya itu layak juga dipungut dari masyarakat. Selebihnya untuk keuntungan saya untuk mengembalikan modal\" kata Akmal saat menjelaskan ke anggota dewan.

Saat ditanya soal perizinan, ia mengaku sudah mendapat izin dari Camat Kampung Melayu dan restu dari Kepala Lurah Sumber Jaya.

Ia juga menyampaikan alasan membangun auning tersebut hanya untuk menertibkan dan menata pedagang kaki lima yang memang sudah ada dari dahulu. Karena selain berjualan di atas trotoar, lapak pedagang tersebut hanya menggunakan kayu-kayu serta terpal dan spanduk bekas, sehingga terlihat kotor dan kumuh.

Untuk itu, ia berinisiatif mengeluarkan modal untuk membangun auning tersebut di dalam taman.

\"Saya ini tinggal disini lah, jadi bagaimana kondisi saya lebih tahu. Apalagi dulu sebelum ditata banyak anak-anak nongkrong mabuk-mabuk miras dan lem, ditambah lagi tempat ini kotor. Selain membantu memberikan lapak kepada pedagang, saya juga menambah penerangan di taman ini agar lebih hidup,\" ungkapnya membela diri.

Namun, menurut dewan, alasan seperti itu tidak bisa diterima karena apapun yang terjadi menggunakan lahan milik pemerintah itu ada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambah lagi, masyarakat dipungut dan ditarik iuran untuk kepentingan pribadi sehingga tidak berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Maka dalam waktu dekat dewan akan memanggil seluruh pihak terkait untuk hearing mengenai kejelasan persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Lurah Sumber Jaya, Suzana Erdawati menjelaskan, pada awalnya pihaknyasudah menyampaikan bahwa pedagang dilarang untuk berjualan di area ruang terbuka hijau sesuai aturan yang ada. Hanya saja, saat itu terjadi keributan dan protes dari pedagang, karena mereka tidak ada lagi tempat berjualan.

Meskipun tidak ada izin tertulis, namun ia telah berkoordinasi dengan Camat agar mendapat solusi, sehingga Camat menyampaikan persoalan tersebut ke Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.

\"Jadi, Sekda merespon, dari pada ribut-ribut terus dan timbul tuduhan menzalimi masyarakat, maka direstui pihak Camat dan Lurah untuk menata rapi. Tapi kalau izin tertulis atau tidak, saya kurang tahu. Tetapi Camat sudah memberikan SPT ke Pak Akmal Tanjung tadi untuk mengelola auning ini,\" jelas Suzana. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: