Kuasa Hukum Yuan Rasugi Sang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Yuan Rasugi Sang Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

\"YuanBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Yuan Rasugi Sang (YRS) tersangka dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Sahrul, kuasa hukum YRS, mengatakna, meski dalam waktu dekat ini penangguhan penahanan belum akan diajukan, tetapi upaya penangguhan penahanan tetap akan diajukan.

Baca Juga  Usai Diperiksa, Langsung Ditahan

\"Kita memang belum mengajukan penangguhan penahanan, tetapi kita tetap mengajukan karena itu hak dari kami,\" ujar Sahrul, Minggu (20/8).

Dimintai tanggapan kasus yang menjerat kliennya tersebut, Sahrul mengatakan seharusnya penyidik Polda Bengkulu harus tegas. Menetapkan tersangka pihak lain yang menerima aliran dana, pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Karena pengakuan dari YRS, bukan hanya dia saja yang menikmati uang tersebut. Bahkan dari pengakuan YRS, ada anggota KONI yang memberikan paraf dalam aliran dana tersebut tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk yang mengendalikan kepengurusan KONI juga harus mendapat sanksi dari kasus tersebut. Hal tersebut harus dilakukan penyidik, karena penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, jika ingin mengupas tuntas tindak pidana korupsi.

\"Semua yang menerima harus ditetapkan tersangka, penyidik harus tegas untuk menuntaskan kasus korupsi ini,\" ujar Sahrul.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM beberapa waktu lalu mengatakan jika tidak ada penangguhan penahanan. Terkait adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, tergantung pada pengembengan yang akan dilakukan tim penyidik.

YRS yang merupakan ketua KONI Provinsi Bengkulu ditahan bersamaan dengan Arsuan Jumhari selaku bendahara umum, Senin (14/8) lalu. Sebelum dua orang tersebut, penyidik Polda Bengkulu juga telah menahan Dian Dasanova. Dalam kasus dugaan korupsi di KONI, tiga orang tersebut diduga terlibat mark up sewa hotel, hingga memotong uang saku atlet. Data diperoleh, salah satunya pada cabang olahraga senam. Saat mengikuti perlombaan di Bandung tahun 2016, atlet dan pelatih hanya diberi uang saku seadanya. Namun dari hasil lidik pihak kepolisian, ternyata ada mark up. Terbukti dari catatan pengeluaran bendahara yang tidak sinkron dengan bukti perjalanan dana KONI yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,04 milir dari total anggaran senilai Rp 5,4 miliar.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: