Dir RSMY: Pasien yang Diantar Walikota Itu Menunggak BPJS dan Bukan Pasien Emergency

Dir RSMY: Pasien yang Diantar Walikota Itu Menunggak BPJS dan Bukan Pasien Emergency

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Direktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, dr Zulki Mauluk Ritonga angkat bicara terkait Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang marah kepada pihaknya saat mengantarkan pasien Agus Mardianto. Menurutnya tindakan wali kota tersebut kurang tepat, karena permasalahan pemulangan pasien penderita penyakit kelainan anus tersebut sudah sesuai prosedur.

Pasien tersebut merupakan peserta BPJS Mandiri yang menunggak dengan jumlah Rp 1.153.000.

\"Pasien ini adalah peserta BPJS mandiri bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), artinya pasien yang mampu membayar. Pasien ini juga sejak tahun 2014 merupakan pasien tetap RSMY,\" ungkap Zulki, Jumat (11/08/2017)

Dijelaskannya lagi, Agus bukanlah pasien emergency, melainkan pasien elektif atau terjadwal. Sehingga, operasi terhadap pasien masih bisa ditunda, tidak mesti saat itu juga.

\"Yang bersangkutan memang belum bisa dilakukan operasi sesuai jadwal yang memang direncanakan pada tanggal 8 Agustus 2017 karena masih menunggak iuran dan denda,\" ujar Zulki.

Lanjut Zulki, permasalahan tunggakan itu bukan antara pasien dengan RSMY, melainkan dengan BPJS Kesehatan. Sehingga saat dilakukan persiapan operasi dan dimasukkan ke data BPJS di RSMY, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak keluar sebagai bukti jaminan BPJS.

\"Karena tidak keluar, oleh petugas RSMY kepada bersangkutan disarankan untuk menyelesaikan terlebih dahulu administrasi dengan BPJS. Permasalahannya sangat simpel,\" tambah Zulki.

Oleh karena itu, Zulki menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu menganggarkan seluruh pasien yang tidak mampu, bukan malah ditangani satu per satu seperti yang terjadi kemarin. Kemudian untuk peserta BPJS Mandiri yang dianggap mampu agar selalu aktif membayar iuran, sehingga hal - hal seperti ini tidak terjadi kembali.

\"Tentunya hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, supaya selalu aktif untuk membayar BPJS. Sehingga kalau tidak mampu membayar maka pasien ini harus ditangani secara khusus. Seharusnya seluruh kabupaten dan kota sesuai dengan arahan Plt Gubernur menganggarkan semua warga kabupaten kota agar mendapat keringanan dari pemerintah. Itu lebih sistematis daripada menangani satu per satu,\" terang Zulki. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: