Anggota Dewan Kaur Dapat Tunjangan Lagi

Anggota Dewan Kaur  Dapat Tunjangan Lagi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tinggal selangkah lagi DPRD Kaur dapat menikmati tunjangan dewan yang kemarin peraturan daerah (Perda) terkait dengan tunjangan itu sudah disahkan oleh DPRD Kaur dan disetujui Pemkab Kaur. Dengan demikian bisa dipastikan pula setelah peraturan bupati diterbitkan, 25 anggota DPRD dan unsur pimpinan dapat segera menikmati tunjangan yang nominalnya cukup fantastis.

“Pemda menyetujui untuk disahkan menjadi Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan,” kata Bupati Kaur, Gusril Fauzi SSos, saat membacakan pendapat akhir Pemda Kaur terhadap Raperda tentang keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan, kemarin (31/7). Ketua DPRD Kaur, Jailani SIP, yang memimpin rapat paripurna mengatakan, Perda inisiatif DPRD terkait dengan tunjangan dewan yang berkaitan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak dan keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kaur ini kemarin sudah disahkan menjadi lembaran peraturan daerah. Dengan demikian, dalam waktu dekat pula DPRD Kaur dapat menikmati tunjangan tersebut. Pengesahan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna kemarin.

“Ya tadi sudah disahkan tinggal menunggu Perbup untuk besarannya. Tentunya berpedoman dengan PP Nomor 18 tahun 2017, selain Perda inisiatif, juga ada pengesahan Perda LPJ ABPD 2016,” terangnya. Dikatakannya, dalam Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini mengatur adanya penambahan jenis dan nominal tunjangan, serta fasilitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kaur.

“Perlu kita pahami bersama bahwa penambahan ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan asas kepatutan,” ujarnya. Informasi yang di dapat BE, nantinya tunjangan dewan tersebut rinciannya bermacam-macam yakni terdiri dari tunjangan transportasi (sewa kendaraan), tunjangan komunikasi (TKI) ditambah dengan tunjangan perumahan serta belanja penunjang operasional (BPO). Sumber BE menjelaskaan, tunjangan tersebut ditaksir jumlahnya mencapai hingga Rp 190 jutaan untuk satu anggota dalam satu tahun. Sedangkan untuk unsur pimpinan dalam satu tahun yakni ketua mencapai Rp 270 jutaan dan Waka mencapai Rp 225 jutaan dalam satu tahun. Diperkirakan pengitungan tunjangan sendiri akan dilakukan setelah Perbub diterbitkan bupati sehingga ditaksir pada bulan Agustus ini sudah dilakukan perhitungan tunjangan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: