Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk

Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelarian panjang pelaku penggelapan mobil berinisial IS (29) warga Kota Bengkulu terhenti sudah. Pasalnya tim buser Polsek Gading Cempaka Bengkulu yang bekerjasama dengan Polsek Semarang Tengah Jateng berhasil membekuk pelaku yang sudah buron selama 8 bulan lebih tersebut.

Pelaku Is yang sudah buron atau melarikan diri selama 8 bulan tersebut berhasil ditangkap, karena diduga menggelapkan mobil berjenis Avanza berwarna hitam dengan Nopol BD 1662 AD milik korban Zahari Siun, warga Jalan Srigunting Kelurahan Cempaka Permai Kota Bengkulu.

Modusnya, Is awalnya merental mobil milik korban, kemudian mobil korban itu dibawa ke Semarang Jateng untuk digadaikan sebesar Rp 13,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian akhirnya keberadaan pelaku Is bisa terhendus dan setelah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Polsek Semarang Tengah dengan cara pelaku di pancing dengan pura-pura ada yang mau memesan mobil, akhirnya pelaku Is keluar dari sarang dan berhasil diciduk oleh anggota Polsek Semarang Tengah dan kemudian diserahkan ke pihak Polsek Selebar dimana tempat korban Zahari melapor sebelumnya.

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Farouk Oktora SH SIK mengatakan, memang benar pelaku sudah buron selama 8 bulan lebih dan berkat kerja keras anggotanya pelaku bisa ditangkap dan saat ini sudah berada di Polsek Gading Cempaka.

\"Saat ini pelaku Is masih dalam pemeriksaan dan saat ini kita masih kembangkan sudah berapa kali pelaku melalukan aksi ini,\" terang Kapolsek kemarin (30/7).

Ia menjelaskan, memang berdasarkan keterangan pelaku baru satu kali melakukan aksi penggelapan mobil ini, tetapi pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku Is.

\"Itukan pengakuan pelaku agar bisa ringan hukumannya, tetapi kita yakin pelaku sudah banyak terlibat di TKP lainnya,\" ucapnya.

Sementara itu, pelakuIs mengatakan, ia melakukan penggelapan mobil karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga nian menggelapkan dan menggadaikan mobil tersebut muncul.

\"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari pak dan ini baru pertama kali melakukannya,\" kilahnya.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol BD 1662 AD sudah berada di Polsek Gading Cempaka yang mana nantinya akan menjadi barang bukti sebelum dikembalikan ke pemiliknya atau korbannya bernama Zahari Siun. (529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: