Bandar 1 Kg Sabu Harus Dihukum Mati

Bandar 1 Kg Sabu Harus Dihukum Mati

\"\" Pak Cik Akan Dimiskinkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pak Cik, bandar narkoba yang mengendalikan jaringan internasional dari dalam Lapas Bentiring Kota Bengkulu, akan dijerat hukuman mati dan Undang-undang (UU) tindak pidana puncucian Uang (TPPU). Hal ini ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bengkulu Brigjen Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH, kemarin (27/7).

\"Sudah sering bahkan berapa kali Pak Cik ini berperan baik sebagai bandar maupun penyedia dana, padahal ia berada di dalam Lapas, oleh sebab itu kita akan bertemu dengan pihak Lapas dan akan meninjau kembali hukuman Pak Cik sebelumnya dan kalau bisa diperberat dengan hukuman mati saja,\" terang Nugroho.

Selain hukuman mati, dia tindakan tegas memiskinkan bandar narkoba itu juga akan dilakukan agar tidak lagi melakukan perbuatan yang sama karena sudah tidak memiliki harta kekayaan lagi alias miskin.

\"Ini rencananya akan kita terapkan secepatnya, karena selama ini para tersangka pengedar dan bandar tidak pernah jera jika hanya diancam dengan UU Narkotika saja, mudah-mudahan dengan UU TPPU bisa mengurangi peredaran narkotika di Bengkulu,\" tegasnya.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah sudah sangat tegas menerapkan hukuman bagi pengedar dan bandar yaitu hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tetapi banyak juga selama dipenjara atau bebas, baik para bandar dan pengedar ini kembali menjalani profesinya yang lama tersebut. \"Kita sudah berkordinasi dulu dengan Kepala BNN Pusat mengenai penerapan UU TPPU ini dan Kepala BNN pusat sudah memberi sinyal jika UU TPPU ini diperbolehkan maka akan segera kita terapkan untuk para tersangka,\" ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, akan berkordinasi juga dengan pakar-pakar hukum di Bengkulu serta pejabat di Bengkulu seperti Gubernur, Walikota, Kapolda, Danrem serta Organisasi-organisasi yang turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkulu.

\"Jelas program kita ini nantinya pasti disetujui oleh Kepala BNN pusat karena tujuan kita hanya satu membuat para pengedar dan bandar tersebut menjadi miskin sehingga tidak lagi bisa menjual barang haram tersebut,\" tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini ancaman bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan terutama untuk generasi penerus bangsa. Sehingga pihaknya harus lebih keras lagi bertindak dalam memberantas peredaran narkotika agar tidak ada lagi khususnya warga Bengkulu yang terjerumus dalam obat yang mematikan tersebut.

\"Saat ini kita akan bekerja keras bersama pihak Kepolisian dan instansi lainnya untuk memberantas narkoba serta meminta dukungan dari masyarakat, kita yakin dan bisa tidak ada lagi warga Bengkulu yang meninggal karena ketergantungan obat ini,\" tutupnya.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, Pak Cik sudah berapa kali menjalankan peredaran Narkotika. Meskipun ia berada didalam lapas, terhitung sudah lebih dari 10 orang pengedar maupun kurir yang mengatakan barang tersebut milik Pak Cik.

Sehingga sudah patut jika hukuman pidana Pak Cik diperberat lagi dari yang saat ini, karena meskipun ia berada didalam penjara atau lapas peredaran narkotika melalui dirinya tetap saja terjadi di Provinsi Bengkulu. Rentang waktu tahun 2017 ini saja sudah lebih dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Bengkulu, yang terakhir BNNP Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Internasional yang mana dari ke dua tangan tersangka diperoleh barang bukti sebanyak 1 Kg sabu.

Sehingga penerapan UU TPPU memang perlu diterapkan agar bisa menambah hukuman untuk para tersangka selain hukuman mati dan penjara seumur hidup karena saat ini Indonesia memang sudah masuk dalam kategori darurat 1 bahaya narkotika. (529)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: