Tiga Kantor Ditutup, Dilarang Aktivitas

Tiga Kantor Ditutup, Dilarang Aktivitas

 

\"Saat ini sesuai data yang kita miliki ada sekitar 300 orang yang tergabung dalam HTI tersebut dan sudah kita perintahkan dan larang untuk melakukan kegiatan tersebut,\"

300 Anggota HTI Dilidik

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak resmi dibubarkan oleh Pemerintah Pusat, Polda Bengkulu melarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bengkulu menjalankan aktivitas apapun yang mengatasnamakan ormas tersebut.

\"Saat memang di Provinsi Bengkulu ada tiga sekretariat yang sudah kita tutup dan bubarkan yaitu di Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko-Muko dan di Kota sendiri,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum, kemarin (24/7).

Selain itu, ia menjelaskan, untuk di wilayah Provinsi Bengkulu setelah melalui pendataan dan penyelidikan (lidik)para anggotanya.

\"Saat ini sesuai data yang kita miliki ada sekitar 300 orang yang tergabung dalam HTI tersebut dan sudah kita perintahkan dan larang untuk melakukan kegiatan tersebut,\" ucapnya. Ia mengatakan, pasca pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013, pihaknya selaku penegak hukum harus menjalankan perintah UU tersebut.

Sehingga saat ini timnya sedang memantau keberadaan HTI lainnya yang masih berada di Provinsi Bengkulu. \"Saat ini pengurus ormas HTI yang terdapat di daerah Bengkulu pun tampak sudah mulai bergegas untuk meninggalkan sekretariat-sekretariat mereka, bahkan plang nama organisasi tersebut pun sudah dicopot oleh pihaknya,\" tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan, untuk seluruh mantan anggota ormas HTI dilarang untuk melakukan aktivitas apapun yang berbau HTI dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap organisasi yang dinilai pemerintah merupakan organisasi anti pancasila tersebut.

\"Jika masih ada yang melakukan aktivitas apapun yang berbau HTI akan segera kita amankan sesuai bunyi pasal yang tertera dalam UU tersebut karena ini sudah menjadi kewajiban kita,\" tegas Kapolda.

Ditambahkannya, saat ini untuk wilayah Provinsi Bengkulu memang sudah mulai terkendali pembubaran HTI tersebut dan sejauh ini tidak ada masalah yang berarti, bahkan saat ini pihaknya pun masih mendata wilayah mana lagi yang masih ada sekretariat HTInya dan akan ditutup atau akan dibubarkan juga nantinya.

\"Anggota kita sedang melakukan pemantauan lagi, jika masih ada sekretariat HTI, maka langsung kita bubarkan dan kita copot jika ada spanduknya dan kita juga meminta partisipasi dari masyarakat mengenai HTI ini jika ada warga yang mengetahuinya untuk segera melaporkannya ke kita, Polda Bengkulu,\" tutupnya.

Terpisah, Ketua HTI Bengkulu, Septri Widiono mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah pusat yang menghentikan setiap kegiatan HTI yang ada saat ini termasuk yang ada di Bengkulu tetapi ia mengimbau kepada aparat kepolisian tidak melakukan hal-hal yang berlebihan karena saat ini organisasi HTI sedang menempuh jalur hukum atas Peraturan pemerintah pusat tersebut.

\'\'Kita saat ini sedang menunggu keputasan dari Mahkamah Konstitusi atas pengajuan Yudisial Review atas peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut dan pihak HTI Provinsi Bengkulu pun sedang menempuh jalur PTUN atas di bekukannya badan hukum HTI yang ada di Bengkulu,\'\' terangnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melarang anggota HTI jika ingin melakukan dakwa secara pribadi karena itu merupakan perintah dari Allah SWT.

\'\'Intinya kita menghormati apa yang dilakukan pihak Kepolisian, tetapi kita minta juga hal tersebut tidak berlebihan dan bisa menghormati proses hukum yang sedang kita ajukan hingga ada putusan yang inkrah dari MK maupun PTUN,\'\' tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: