Rp 5 M Uang Negara Terselamatkan

Rp 5 M Uang Negara Terselamatkan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memperingati puncak Hari Adhyaksa ke-57 tahun dengan melakukan upacara dan acara internal yang berlangsung di Kantor Kejari Mukomuko. Dalam acara tersebut selain ditegaskan jajaran Kejari Mukomuko tidak berpuas diri dengan apa yang dicapai dan tidak pantang mengeluh dengan berbagai keterbatasan. Terutama jumlah jaksa yang masih minim.

“Apa yang telah dicapai kami tidak berpuas diri, karena tugas kedepan masih banyak dan berat,” tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH. Khusus dalam perkara tipikor tahun 2017 yang ditangani, kata Kajari, sekitar Rp 5 miliar lebih uang negara terselamatkan dan masuk ke kas negara. Penyelamatan uang negara itu merupakan pengembalian dari terpidana dan pembayaran uang denda sebagian terpidana dalam perkara tipikor pembangunan RSUD Mukomuko.

“Penyelamatan kerugian negara sekitar miliaran rupiah itu terhitung Januari hingga Juli 2017. Ini belum termasuk perkara lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Yakni tipikor makan dan minum TA 2014, pihaknya telah melakukan penahanan dua tersangka inisial SP dan MR,” ujarnya.

Kajari juga menyampaikan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung RI, kedepan pihaknya lebih memprioritaskan tindakan pencegahan dan pengawasan lebih ketat. Namun diharapkan adanya peran aktif semua elemen masyarakat. Termasuk jajaran pemerintahan dan OPD agar lebih intens melakukan koordinasi. Dimana pihaknya telah menyiapkan jaksa sebagai pendamping. “Pendampingan hukum siap diberikan. Ini merupakan salah satu langkah dalam pegawasan dan pencegahan setiap penggunaan uang negara yang mengarah ke tindak pidana,” tegas Agus. Dalam rangka HUT Adhyaksa itu selain berbagai kegiatan sosial, Kajari juga memberikan apresiasi kepada pegawai honorer dan pegawai yang usia termuda. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: