Cakades Desak Penghitungan Ulang

Cakades Desak Penghitungan Ulang

SELUMA UTARA, Bengkulu Ekspress - Satu dari 60 desa yang sudah melakukan penghitungan hasil pemilihan kepala desa(Pilkades) dan kades terpilih telah di tetapkan. Namun Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma terdapat salah satu calon merasa di rugikan oleh panitia pilkades desa. Pasalnya, perhitungan suara sah dari panitia Pilkades Desa Pandan terdapat jumlah pemilih sebanyak 793 orang, padahal jumlah DPT sebanyak 791 orang. Sehingga terjadi perselisihan suara sebanyak 2 suara, termasuk hasil penghitungan terhadap calon nomor urut 3 dan 5. Serta terjadinya kekeliruan panitia terhadap surat suara sah yang telah di coblos oleh warga. Akibatnya, satu calon kepala desa mendesak dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara. Sehingga sejumlah saksi menolak untuk menandatangani berita acara.

“Jelas dalam hal ini kekeliruan terjadi pada panitia dalam penghitungan dan mereka juga tidak mengacu kepada Perda, Perbub Juklak dan Juknis pilkades,”ujar Cakades Husnul Hamidayah SE kepada BE, kemarin (21/7). Husnul menegaskan, kekeliruan ini sudah terjadi pada saat penghitungan. Dimana panitia pilkades desa dalam penghitungan surat suara tersebut telah membatalkan sebanyak 30 suara. Dimana dalam realitanya banyak di temukan tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor dan foto salah satu calon.

“Hal seperti ini di desa lain tidak menjadi masalah, namun di Desa Pandan kenapa di batalkan,” tanyanya.

Jadi sudah sewajarnya sejumlah saksi dan pasangan calon menolak hasil berita acara. Termasuk kotak hasil kotak suara juga di bawa ke tingkat kecamatan. Namun, pihak kecamatan menyerahkan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berikut dengan surat suara yang masih dalam kotak dengan pengawalan ketat kepolisian. Hanya saja, kemarin (21/7) pukul 11.00 WIB panitia desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Asisten I melakukan rapat di PMD. Dalam rapat tertutup dari sejumlah awak media ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zaimi Tuhib MPd melalui Kabid Pemerintahan Desa, Arlan Aksa SSos dan Asisten I Sekretariat Pemda Seluma kepada Bengkulu Ekspress menerangkan, sejauh ini penitia desa di persilahkan untuk menyelesaikan tugasnya dengan membuat berita acara termasuk harus menandatangani berita acara oleh masing-masing saksi.

“Jika menolak silakan menyatakan keberatan dalam berita acara tersebut dan menerangkan sejumlah penolakan tersebut,”tegasnya. Disampaikannya, panitia dan saksi sudah seharusnya menulis berita acara. Namun jika saksi dan calon merasa keberatan dapat menulis berita acara keberatan. Sehingga berita acara tersebut akan dijadikan landasan PMD untuk melakukan penghitungan ulang suara hasil pemilihan kades tersebut.

“Sejauh ini kita masih menunggu hasil berita acara yang dibuat oleh panitia desa terlebih dahulu,”ujarnya. Dari pantauan Bengkulu Ekspress, saat penghitungan dan ditingkat kecamatan hingga di PMD, sejumlah massa dari Cakades Husnul Hamidayah SE sudah memadati PMD. Bahkan hingga saat ini masih menduduki PMD, berikut juga dengan personil kemananan sendiri.

Disisi lain, PMD juga masih menunggu sejumlah berita acara pemilihan kepala desa secara tertulis. Dimana hingga saat ini baru beberapa panitia desa saja yang telah menyampaikan hasil pilkades secara tertulis beserta dengan kotak suaranya. Untuk sementara kades terpilih dalam pelaksanaan pilkades Kamis (20/7) meliputi 13 kecamatan di 60 desa.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: