Mantan Kabid BNN Dituntut 5 Tahun, Mantan Sekda Setahun

Mantan Kabid BNN Dituntut 5 Tahun, Mantan Sekda Setahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menuntut mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi dan kawan-kawan, JPU Kejati Bengkulu menuntut mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial dan mantan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Herli Yudianto yang turut diduga terlibat dalam kasus peletakan narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Mei 2016 lalu.

Dalam sidang itu, JPU menuntut kedua terdakwa berbeda. Rudi dituntut Zahrial selama 1 tahun penjara dan Herli selama 5 tahun penjara.

JPU Kejati, diwakili Sri SH MH menyebutkan, setelah melalui proses persidangan yang sudah digelar selama ini, terbukti semuanya terlibat sesuai peran masing-masing seperti baik dari surat dakwaan sebelumnya maupun dari proses sidang selama ini dan hal tersebut sesuai dengan bunyi yang tertera dalam Undang-Undang Narkotika.

\"Kita menuntut para terdakwa sesuai apa peran mereka masing-masing, seperti untuk terdakwa Rudi Zahrial, kita kenakan pasal 131 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu untuk terdakwa Herli Yudianto dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 135,\" terang JPU, kemarin (20/7).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rudi Zahrial, Irfan Yudha Oktara SH menjelaskan, pihaknya tidak menerima tuntutan yang dibacakan JPU umum karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang telah dihadirkan di persidangan, serta tidak ada barang bukti yang menunjukkan jika Rudi terlibat dalam kasus tersebut dan pihaknya pun akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

\"Memang banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam kasus ini baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, oleh sebab itulah kita mengajukan pledoi,\" tutupnya.

Persidangan yang dipimpim oleh Hakim Ketua Kaswanto SH MH akan dilanjutkan kembali Kamis depan (27/7) dengan agenda pembacaan Pledoi dari para terdakwa baik Rudi dan terdakwa Herli. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: