Tak Ada Bantuan Hukum Bagi BG

Tak Ada Bantuan  Hukum Bagi BG

\"Pemerintah

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada BG yang diamankan Polda Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap SK CPNS bidan dan dokter. Sebab, bantuan hukum tidak dapat diberikan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.

“Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada BG, karena bantuan hukum itu tidak bisa diberikan dalam kasus pidana,” kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran SH, saat ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin (18/7).

Dikatakan Dasrul, pihaknya tidak berkewajiban memberikan pendampingan hukum bagi setiap oknum ASN yang tersandung kasus hukum dalam kaitan kasus korupsi. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum untuk kasus perdata dan PTUN. Sedangkan kasus yang menjerat BG sebagai Kepala Sub Bidang Pengadaan, pemberhentian dan Profesi ASNB di Kantor BKD dan PSDM tersebut, merupakan kasus korupsi dan tidak bisa diberi bantuan hukum.

“Bantuan hukum itu bisa diberikan kalau untuk perdata, PTUN. Contoh masalah sengketa tanah, itu bisa dapat bantuan hukum,” terangnya.Ditambahkannya, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus yang menjerat BG tersebut kepada pihak yang berwenang. Juga pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait penetapan tersangka itu. Namun demikian lanjut dia, akan tetap mendukung semua proses yang sedang dilakukan para penyidik Polda Bengkulu.

“Kita selalu menghormati proses penyidikan yang dilakukan polisi, dan juga jika memang ada data yang dibutuhkan polisi, kita siap membantu,” jelasnya.Sementara itu, Ketua Forum LSM Kaur, Aprin Taskan Yanto mengaku salut atas upaya Polda Bengkulu yang mengungkap kasus suap SK CPNS bidan dan dokter PTT tersebut. Juga ia minta kepada penyidik Polda untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain, termasuk dalang dalam suap SK CPNS tersebut.

“Kami mendukung penyidik Polda untuk mengusut pelaku lain dalam suap SK CPNS ini, karena ini tidak mungkin cuma BG tersangkanya, karena BG ini cuma Kasubdit, dan tidak mungkin ia main sendirian,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: