HONDA BANNER
BPBDBANNER

Geram Sampah Liar, Wali Kota Bengkulu Ancam Viralkan dan Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan

Geram Sampah Liar, Wali Kota Bengkulu Ancam Viralkan dan Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan

Wali Kota saat mendapati tumpukan sampah di pinggir jalan-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mulai geram atas tindakan oknum yang membuang sampah sembarangan di beberapa titik di Kota Bengkulu. Kemarahan ini memuncak saat dirinya sepulang takziah dan mampir ke kawasan Jenggalu, di mana ia mendapati tumpukan sampah liar yang mencemari lingkungan.

Mirisnya, saat tumpukan sampah tersebut dibongkar bersama Camat, Lurah, dan Linmas yang berjaga, ditemukan barang-barang pribadi seperti celana dalam wanita, pampers, hingga struk belanja.

“Ini keterlaluan, tak tanggung-tanggung, belanjanya sampai Rp2 Juta. (Sembari memperlihatkan struk belanja). Tapi tidak mau langganan sampah,” tegas Wali Kota.

Melihat fakta ini, Dedy makin naik pitam. Ia langsung memerintahkan aparat pemerintah setempat untuk mengejar oknum tersebut sampai dapat.

BACA JUGA:Terganjal Aturan Pusat, 22 PTT RSTG Belum Digaji 4 Bulan, Wali Kota Bengkulu Ambil Langkah Hukum

BACA JUGA:Anggaran Rp7 Miliar, Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Jalan Aru Jajar Hingga Desember 2025

“Itu orang yang membuang sampah sembarangan tadi kejar orangnya, hubungi kominfo, sebarkan!!” pintanya dengan penuh amarah.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bengkulu telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011. Dalam revisi ini, ditetapkan minimum sanksi denda Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta bagi oknum yang tertangkap membuang sampah sembarangan, serta ancaman 6 bulan kurungan penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: