KPK Lepaskan Multiyears Seluma

KPK Lepaskan Multiyears Seluma

\"RIO-KPKRATU SAMBAN, BE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanjutkan lagi penyidikan kasus paket proyek multiyears Kabupaten Seluma Rp 381 miliar. Komisi antirasuah itu hanya sebatas menuntaskan kasus gratifikasi pengesahan Perda Multiyears dengan terpidana mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman dan mantan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra. Murman divonis 2 tahun penjara sedangkan Erwin dan Ali Amra masing-masing 4 tahun.

Pengusutan kasus proyek tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penyerahan kasus ini ditandai dengan penyerahan berkas dan seluruh barang bukti yang dimiliki KPK kepada Kejati, Rabu lalu (23/1). Sejumlah penyidik KPK terjun langsung ke Bengkulu membawa berkas dan barang bukti tersebut.

“Semua berkas dan barang bukti sudah kita serahkan, kita harapkan kasus ini bisa dituntaskan oleh Kejati,\" ungkap penyidik KPK, Keimas Abdul Roni.

Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, pihak Kejati dituntut untuk menuntaskan kasus tersebut. Selain faktor geografis yang dekat, sehingga pemeriksaaan bisa dilakukan lebih intensif, serta kultur daerah lebih menunjang jika dibandingkan dengan pemeriksaan dilakukaan oleh KPK di Jakarta.

“Kita juga akan memantau kasus  ini bagaiman perkembangannya nanti. Bukan tidak mungkin nanti akan kita ambil alih kembali jika tidak ada perkembangan,” tukasnya.

Murman Diperiksa Sementara itu di hari yang sama mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan istri Warsidawati kembali diperiksa penyidik Kejati. Tampak pula Kepala DPPKA Seluma, Drs Irihadi MSi juga ikut diperiksa.

Ketiganya diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Puluhan pertanyaan masih seputar proyek multiyears Kebupaten Seluma. Warsidawati (Komisaris PT PSP) diperiksa selaku pelaksana proyek, dan Irihadi selaku bendahara umum Kabupaten ditanyakan seputar prosedur dana multiyears tersebut yang bersumber dari APBD.

Proyek multiyears Kabupaten Seluma tahun 2010/2011 yang diploting dari dana APBD sebesar RP 381 M. Setelah dilakukan audit oleh BPK pada tahun 2011 lalu, muncul kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Sementara hingga saat ini proyek yang meliputi pembangunan jalan hotmix tersebut belum tuntas.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan , Murman menegaskan kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia juga sangat mengharapkan agar kasus yang melelahkan tersebut cepat usai sehingga ada keputusan yang.

“Saya di sini (Kejati) dipanggil katanya sebagai saksi. Tapi sampai sekarang juga saya juga tidak tahu untuk saksinya siapa. Namun semua tetap akan kita jalani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Mengenai status jalan yang menggunakan multiyears tersebut,  tegas Murman, tidak selayaknya lagi diperdebatkan. Selain semua sudah terjadi, tidak ada masyarakat yang dirugikan atas hal tersebut. Terlebih semuanya sudah menikmati fasilitas yang dibangun menggunakan anggran tahun jamak tersebut.

“Semuanya sudah saya jelaskan kepada Kejati. Mengenai anggaran dan penggunaannya. Karena menurut kami tidak ada yang salah, dan hal ini perlu diyakinkan,” tegasnya optimis.(160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: