Ada Ganja di Rumah Oknum Polisi, BNN Telusuri Jaringan Aceh

Ada Ganja di Rumah Oknum Polisi, BNN Telusuri Jaringan Aceh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil membekuk 2 orang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir, karena diduga menggunakan narkoba jenis ganja.

Penangkapan 2 oknum polisi berinisil AP dan A ini, bermula dari pengembangan petugas BNN terhadap tersangka bandar nakorba asal Provinsi Aceh berinisial RH.

Hal itu diketahui ketika RH meletakkan barang haram berjenis ganja di salah satu rumah yang terletak di kawasan perumahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan tersangka RH, pihak BNN melakukan penelusuran dan penggeledahan ke rumah anggota polisi tersebut, ternyata oknum anggota Polda berinisial AP dan A terbukti menyimpan barang haram berjenis ganja tersebut di dalam kantong celana milik AP.

Selain itu, ada juga alat timbangan digital, alat hisap bong serta senjata api milik oknum anggota polisi tersebut.

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori membenarkan dalam hasil pengembangan dari tersangka RH diketahui jika sebelumnya sudah ada yang memesan barang tersebut di kawasan perumahan Betungan.

Setelah pihaknya menerima laporan tersebut, timnya langsung meluncur ke TKP, setelah diselidiki ternyata barang haram berjenis ganja tersebut ditemukan di rumah oknum polisi itu. \"Saat ini kedua oknum tersebut masih kita periksa di BNNP Bengkulu,\" terang Marlian, kemarin (21/4/2017).

Marlian menambahkan, dari hasil tes urine, kedua oknum polisi itu memang positif menggunakan narkoba, tetapipi haknya memastikan jika dua oknum polisi tersebut bukan merupakan jaringan asal Aceh, hanya saja kemungkinan memesan dari RH.

\"Untuk tes urine memang memang positif. Namun saat ini kedua oknum anggota polisi masih berada di BNNP Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam, setelah selesai nantinya akan diserahkan ke pihak Polda Bengkulu,\" ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yovianes Mahar melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan, jika dalam penangkapan bandar narkoba yang dilakukan pihak BNNP Bengkulu turut diamankan dua oknum anggota Polda Bengkulu berpangkat brigadir berinisial AP dan A, tetapi semuanya diserahkan ke pihak BNNP untuk memprosesnya.

\"Untuk saat ini kedua oknum polisi tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh BNNP, terkait apakah hanya sebatas pengguna saja atau masuk dalam jaringan pengedar tergantung hasil pemeriksaan,\" ungkap Sudarno.

Ia mengatakan, jika nantinya dua oknum anggota Polda tersebut terbukti memakai narkoba untuk sanksi disiplin dan kode etik kepolisian pasti akan diterapkan, tetapi untuk pemberhentian sebagai anggota Polri masih diperlukan pengkajian dan pendalaman lebih lanjut dengan mengikut sertakan pihak Propam nantinya.

\"Setelah diperiksa di BNNP, kedua oknum tersebut akan kembali diperiksa oleh pihak Propam Polda sehingga untuk sanksinya nanti kita serahkan sepenuhnya ke pihak Propam dan BNNP Bengkulu,\" tutup Sudarno. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: