Tiga Pelajar Diciduk, Edarkan Tembakau Gorila

Tiga Pelajar Diciduk, Edarkan Tembakau Gorila

TALANG EMPAT, BE - Tembakau berjenis AB-CHMINACA atau dikenal tembakau gorila yang sudah masuk dalam narkoba golongan 1, sudah menyebar di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Bahkan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Empat, berhasil menangkap sebanyak 3 (tiga) pengedar. Mirisnya, ketiga pengedar itu masih berstatus pelajar. Dua pelajar yang diduga sebagai pengedar, yakni berinisial Ud (17) dan Ma (18). Keduanya merupakan warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Selain itu, polisi juga meringkus satu orang pelajar yang diduga sebagai pemakai, yakni Ka (17), warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng.

Bersama ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sebanyak 8 linting tembakau yang diduga adalah tembakau gorila.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Yosril Radiansyah SH membenarkan telah mengamankan tersangka.

\"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kapolsek.

Mantan Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini menuturkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman Ka, di Desa Taba Lagan, Rabu (25/1) siang.

\"Saat ditangkap di sekitaran rumahnya, tersangka sedang berusaha menyembunyikan barang yang diduga adalah tembakau gorila. Bersama Ka, kami berhasil mengamankan 3 linting tembakau,\" beber Kapolsek.

Tak henti sampai disitu, lanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan demi untuk mengungkap asal-usul barang tersebut. Alhasil, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa tembakau tersebut didapat Ka dari temannya, yakni Au dan Ma.

Tanpa pikir panjang, pihaknya langsung bergerak dan memburut tersangka Au dan Ma di kediaman mereka masing-masing. Bersama keduanya, polisi juga menemukan sebanyak 5 linting tembakau.

\"Saat ini, barang yang diduga tembakau gorila tersebut sudah kita bawa ke BPOM Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 disahkan 12 Januari 2017 lalu, tembakau berjenis AB-CHMINACA atau dikenal tembakau gorila sudah masuk dalam narkoba golongan 1,\" jelas Yosril.

Hasil penyidikan sementara, barang tersebut diperoleh tersangka Ma dengan cara dipesan melalui salah satu jejaring sosial dan dikirim menggunakan jasa JNE.

\"Dari keterangan tersangka, tersangka membeli barang tersebut seharga Rp 300 ribu berisikan 28 paket. Oleh tersangka, barang dibagi menjadi 30 paket dan kembali dijual seharga Rp 25 ribu per paket,\" tutup Yosril.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: