Dewan Tolak Perda Zakat Saling Tunjuk, Gebrak Meja

Dewan Tolak Perda Zakat Saling Tunjuk, Gebrak Meja

BENGKULU, BE - Zakat 2,5 persen dari penghasilan, menjadi kewajiban setiap umat islam. Namun siapa sangka, perjalan mulus pembahasan Rancangan Peranturan Daerah (Raperda) zakat harus kadas pada rapat paripurna oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, dari delapan fraksi partai di DPRD, enam fraksi diantaranya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindar, Partai Golkar dan Kebangkitan Nurasi menolak raperda zakat menjadi Perda. Sementara yang menyetujui pengesahan Perda zakat hanya Partai Amanat Nasional (PAN), Nasem dan Keadilan Pembangunan.

\"Pengelolahan zakat sudah absolute menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Bukan termasuk kewenangan pemerintah daerah,\" ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Drs H Mulyadi Usman MPd dalam rapat Paripurna, kemarin (17/1).

Penolakan perda zakat inisiatif dewan itu pun memanas. Pasalnya fraksi yang menyetujui perda zakat tetap disahkan, menginginkan voting untuk menentukan keputusan perda zakat disahkan atau tidak. Namun rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi H Edison Simbolon MSi itu pun dibalas dengan hujanan interupsi dari kubu fraksi penolak perda zakat.

Tak hayal, dewan pun saling tunjuk dan sempat melakukan aksi gebrak meja yang dilakukan oleh Siption Mulady SAg dari fraksi Kebangkitan Nurani. Emosi memuncak juga diperlihatkan oleh Jauhari Salim SSos, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani gabungan dari Partai PKB dan Hanura.

\"Tidak ada voting-voting, ketika fraksi sudah membuat keputusan. Kalau tetap mau voting, kita bubarkan dulu semua fraksi di DPRD ini,\" ungkap Jauhari.

Meski demikina, voting terbuka pun tetap dilakukan. Dimana masing-masing anggota fraksi diminta berdiri ketika menolak perda zakat. Hasilnya, dari 32 dewan yang hadir, 9 orang diantaranya menyetujui perda zakat untuk disahkan. Namun disayangkan, 23 orang dewan harus menolak. Perda zakat gagal disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut, Jauhari kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur pengelolahan zakat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pemerintah daerah.

Sehingga tidak perlu lagi harus dibuatkan Perda zakat, untuk mewajibkan pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing instansi pemerintahan. Termasuk di instansi vertikal maupun non vertikal, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, perguruan tinggi, SMA/SMK tidak diatur melalui perda untuk mengerluarkan zakat.

\"Peraturan yang sudah ada ini diikuti. Tinggal lagi bagaimana BAZNA membuat regulasi, agar pengelolahan zakat dapat berjalan optimal. Pemerintah daerah cukup membuat peraturan gubernur, untuk penekanan zakat di pemerintahan,\" tegasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Keadilan dan Pembangunan, gabungan PKS dan PPP, Herizal Apriansyah SSos menyayangkan atas penolakan perda zakat ini.

Menurutnya, pengelolahan zakat melalui aturan PP 23 tahun 2011 belum cukup kuat dalam penerapannya. Hingga Presiden harus mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2014 yang mengharuskan pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolahan zakat. \"Dengan adanya perda ini nantinya pengelolahan zakat bakal meningkat. Karena fakta dilapangan, PP 23 tahun 2011 tidak bisa berjalan dengan baik. Sehingga perlu peren pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolahan zakat ini,\" beber Herizal.

Jika pun dibuat perda juga tidak akan menyalahi aturan. Sebab sudah banyak daerah juga telah menerapkan pembuat perda pengelolahan zakat. Seperti di Kebupaten Rejang Lebong juga telah membuat perda serupa, hasilnya ada Rp 3,3 miliar terkumpul dari perolahan zakat tersebut.

\"Kalau berbenturan aturan, tentunya daerah lain juga akan terkena imbasnya. Tapi sampai sekarang tidak ada yang bermasalah. Bahkan hasilnya cukup tinggi dan amal ibadah pun kita dapatkan,\" ungkapnya.

Pengaruh dari pengelolahan zakat sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Namun tetap pengelolahan zakat harus konsisten. Sehingga dampaknya pengurangan kemiskinan di Bengkulu bakal terjadi.

\"Peran pemerintah pusat itu harus didukung oleh pemerintah daerah,\" tutur Herizal.

Disisi lain, Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan meski ditolak dewan, pengelolahan zakat nantinya juga akan dikeluarkan himbauan langsung dari gubernur untuk pengoptimalan zakat bagi pegawai. \"Jadi nanti kita minta kepada OPD untuk mensosialisasikan pentingnya zakat untuk kesejahteraan masyarakat,\" ujar Rohidin.

Menurutnya, penyadaran untuk melakukan zakat memang tidak mudah dilakukan. Sehingga harus dilakukan secara kehati-hatian. \"Zakat ini seperti solat. Kalau langsung disuruh pasti susah, tapi kalau diberi pengetahuan dulu mudah-mudahan akan tetap mau mengeluarkan zakat,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: