Hampir Semua Usaha Kandang Ayam Ilegal
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kabupaten Benteng. Salah satunya dari retribusi usaha kandang ayam potong yang tersebar di sejumlah kecamatan Kabupaten Benteng. Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PMPPTSP Kabupaten Benteng, Endang Sumantri SH.
Dari total sebanyak 40 kandang ayam yang terdata saat ini, jelas Endang, hanya 5 kandang ayam yang sudah mengurus perizinan usaha dan menyerahkan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan sisanya sebanyak 35 usaha belum memiliki izin alias ilegal.
\"Kami harap agar seluruh pemilik usaha kandang ayam di Kabupaten Benteng untuk segera melengkapi perizinan usaha mereka. Itu adalah kewajiban,\" tegas Endang.
Endang mengaku, dalam aturan yang telah ditetapkan, pembayaran retribusi dikeluarkan dengan memperhatikan luasan atau besaran kandang ayam yang dibentuk. Semakin besar usaha kandang ayam tersebut, secara otomatis kewajiban mereka juga akan lobih besar dalam menyetorkan retribusi.
\"Dari yang ada saat ini, dalam setahun masing-masing usaha kandang ayam bisa menyetorkan retribusi sekitar Rp 3-7 juta, tergantung dari luas kandang ayam yang dimanfaatkan,\" jelasnya. Menindaklanjuti banyaknya pengusaha yang belum memiliki izin, Endang mengaku tak akan berdiam diri. Meski belum akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan, namun pihaknya mengaku akan terus mendesak pengusaha untuk mengurus perizinan.
\"Kita harap mereka (pengusaha kandang ayam) segera mengurus perizinan. Selain itu, kita juga akan melakukan upaya jemput bola atau mendatangi langsung lokasi kandang ayam dan meminta mereka segera mengurus izin sebab itu wajib untuk dilakukan,\" pungkas Endang.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: