Ibunda Artis Dilimpahkan

Ibunda Artis Dilimpahkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Selasa (12/20) kemarin, penyidik Polres Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka ibunda artis Ryana Dea, Siti NurliĀ  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tidak ada alasan terlontar dari Siti Nurli terkaitanaknya tidak mendampingi dirinya.

\"Doakan ya, anak saya memang tidak ikut,\" singkat Siti Nurli sembari menuju ruangan jaksa.

Terkait Ryana Dea, penyidik Polres Bengkulu juga sudah berusaha melayangkan panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ibu kandungnya tersebut. Namun pemanggilan yang sudah dilakukan sebanyak dua kali, tidak digubris oleh Ryana Dea. Padahal keterangan Ryana Dea cukup penting. Mengingat dari pengakuan tersangka, uang yang dipinjam dari Agustina Jambak sudah dikembalikan dan saksinya adalah Ryana Dea.

\"Tersangka mengatakan sudah mengembalikan, dia juga mengatakan saksinya anaknya. Dua kali sudah kami panggil tapi tidak datang,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Eka Candra SH.

Masih dikatakan Kasat Reskrim, perkara penipuan dan penggelapan yang sudah dilimpahkan ini yakni dari pelapor Agustina Jambak. Banyak versi dari tersangka dan korban yang mengtakan hal berbeda, pengakuan tersangka sudah mengembalikan. Sementara pengakuan Agustina Jambak uang miliknya sudah dipakai sekitar Rp 600 juta. Tetapi polisi tidak berpatokan pada keterangan tersebut, tetapi melihat dari fakta penyidikan yang bisa dibuktikan.

\"Kita tidak berpatokan pada keterangan tersangka dan korban, tetapi meihat fakta penyidikan. Dari fakta penyidikan kerugian dalam kasus ini Rp 150 juta,\" imbuh Kasat Reskrim.

Pantauan di lapangan, Siti Nurli terlihat didampingi beberapa orang keluarganya dan kuasa hukum. Meski sudah menandatangani surat penangguhan penahanan, nampaknya tidak dikabulkan jaksa. Karena Siti Nurli langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan dinyatakan lengkap untuk menjalani sidang.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: