PGE Minta Validasi Ditunda

PGE Minta Validasi Ditunda

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melakukan rapat pembahasan tindak lanjut dampak bencana di lokasi PT PGE Hulu Lais Kecamatan Lebong Selatan. Rapat itu dilaksanakan di Gedung Bina Praja Sekkab Lebong, kemarin (8/12). Dalam rapat tersebut PT PGE meminta Pemkab Lebong menunda proses validasi data gagal panen baik itu sektor persawahan, perkebunan maupun kolam milik masyarakat yang terdampak bencana tersebut.

PT. PGE pusat telah menyampaiakan surat ke Pemkab Lebong tertanggal 22 November yang pada intinya meminta agar Pemkab Lebong menunda proses validasi data gagal panen baik itu sektor persawahan, perkebunan maupun kolam milik masyarakat terdampak bencana.

Hal ini dikarenakan kejadian tersebut saat ini sudah memasuki proses sengketa lingkungan hidup sehingga perusahaan masih menunggu hasil dari proses sengketa lingkungan hidup yang saat ini masih berlangsung di Jakarta.

\"Dalam surat tersebut tertulis PGE meminta agar proses validasi ditunda karena menghormati proses sengketa yang sedang berjalan,\" jelas Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mirwan Efendi SE MSi.

Proses validasi sendiri sudah selesai dilakukan oleh tim validasi yang terdiri dari pihak Pemkab Lebong, PT PGE Hulu Lais, Polisi, TNI dan Kejaksaan. Bahkan hasilnya sudah diserahkan tim kepada Gubernur Bengkulu termasuk ke PGE sendiri. Tinggal lagi menunggu realisasi ganti rugi yang sepertinya baru dilakukan setelah proses sengketa lingkungan hidup ang saat ini masih berlangsung.

Camat Lebong Selatan, Reko Haryanto SSos MM mengatakan dirinya baru mengetahui hal tersebut. Menurutnya informasi ini harus disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya gejolak ditengah masyarakat, khususnya yang bagi masyarakat yang lahannya terdampak kejadian tersebut. Mengingat sebentar lagi akan memasuki musim tanam.

\"Informasi ini akan saya sampaikan kepada masyarakat khusunya di Kecamatan Lebong Selatan. Namun ini harus menjadi perhatian khusus kita karena saat ini masyarakat hanya menuntut haknya. Karena lahannya rusak dan tidak bisa ditanam. Jangan sampai hal ini nantinya menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,\" kata Reko.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: