Perusahaan Diminta Laporkan Pekerja Asing

Perusahaan Diminta Laporkan Pekerja Asing

\"tenaga

BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans) Kaur, mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing agar melaporkan pekerjanya ke pemerintah setempat walaupun masa kerjanya sudah habis.

“Banyak perusahaan yang tidak melaporkan para pekerja asingnya setelah masa kerjanya habis. Padahal itu merupakan kewajiban mereka dan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah,\" kata Plt Kepala Dinsos Nakertrans Kaur, Ir Sulaiman melalui Kabid ketenaga kerjaan Mursalin Taib SSos, belum lama ini.

Dikatakannya, laporan pekerja asing yang sudah habis masa kerjanya agar pemerintah bisa mengetahui seberapa besar manfaat mereka bagi perkembangan tenaga kerja lokal. Selain itu juga, untuk memastikan hak dari pekerja asing tersebut dipenuhi oleh perusahaan selama masa kontrak atau tidak.

\"Dengan adanya laporan dari perusahaan, kita bisa mengetahui seberapa banyak tenaga kerja asing tersebut mengajarkan kemampuannya pada tenaga kerja lokal supaya mereka juga berkembang,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini di Kaur ada beberapa orang pekerja asing habis masa kerja dan izinnya di Kaur, ia berharap kepada perusahan yang bersangkutan agar segera melaporkan. Sedangkan pekerja asing yang masih terdaftar dan masih memiliki izin, ada sekitar lima orang yang bekerja perusahaan wilayah Kaur. Salah satunya perusahaan bergerak dibidang pasir besi.

“Untuk saat ini tenaga asing yang masuk dan bekerja di Kaur ini terdaftar di kita, dan jika tidak terdaftar akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga dipulangkan ke negara asalnya,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: