Bawa Sabu untuk Napi, ABG Diciduk Polisi

Bawa Sabu untuk Napi, ABG Diciduk Polisi

BENGKULU, BE - Penyelundupan Narkoba jenis sabu ke Lapas Bengkulu berhasil digagalkan. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (24/11). Seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial RA warga Jalan Merawan Sawah Lebar, tertangkap tangan membawa 1 paket sabu yang diselipkan bersama pisang saat hendak memberikan titipan kepada seorang Narapidana.

Dari keterangan pelaku, dia disuruh Narapidana kasus narkoba wanita bernama Yuli untuk mengambil barang haram tersebut di dekat lapangan tenis sebelah kantor PU depan Balai Buntar Kota Bengkulu. Lalu mengantarnya ke Lapas Bengkulu. Namun saat diperiksa petugas jaga, ditemukan satu paket ganja di dalam selipan satu sisir pisang.

\"Saya hanya disuruh Yuli mengambil barang di dekat lapangan tenis sebelah kantor PU, tetapi saya tidak tahu isinya apa,\" terang tersangka RA yang merupakan warga asal Desa Embong Kabupaten Lebong tersebut.

Pada kesempatan itu, Anggota Polisi Khusus Lapas (Polsuspas), AsepS mengatakan, tersangka ini berniat membesuk salah satu tahanan Narkoba wanita yang terletak di blok wanita dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersebutlah pihaknya berhasil menemukan satu paket sabu-sabu tersebut.

\"Kita hampir saja tidak mengetahui hal tersebut, tetapi berkat kejelian tim dan anggota jaga kita, akhirnya kita berhasil menemukan paket tersebut,\" ujarnya.

Pada kesempatan lain, Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka RA yang mencoba untuk menyelundupkan sabu-sabu kepada narapidana wanita yang berada di Lapas Bengkulu.

\"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka dan akan kita proses terus perkembangannya,\" jelasnya.

Ia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka terbilang langkah karena meletakkan didalam pisang dan tersangka saat ini merupakan orang baru yang coba-coba menjadi kurir narkoba.

\"Kita akan menerapkan pasal yang berlaku terhadap tersangka RA, jika terbukti sengaja kemungkinan pidananya pun cukup lama dan kita akan terus mengembangkan kasus ini siapa tahu ada orang lain dibelakang ini nantinya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: