Kopi Ditebang, Pondok Dibakar

Kopi Ditebang, Pondok Dibakar

Kajari: Tak Perlu Menunggu Incraht

BERMANI ILIR, BE - Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kasus perambahan hutan TWA milik Banan dilaksanakan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama dengan Polres, Satpol PP, BPBD kemarin (21/11). Dengan menggerakan sekitar 80 orang personil bersama dengan masyarakat Desa Bukit Menyan. 7000 pohon kopi, 400 cengkeh dan tanaman lainnya dihancurkan petugas dengan cara ditebas. Bahkan tidak menyisakan tanaman milik pelaku dilahan seluas 2 hektar tersebut.

Kajari Kepahiang H Wargo SH MH menyatakan seluruh tanaman warga yang masuk lahan Taman Wisata Alam (TWA) dapat langsung ditebang. Tanpa harus melakukan penangkapan terlebih dahulu menanti pemilik tanaman ditangkap dan diproses hukum hingga menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN).

Diungkapkan Kajari Dinas Kehutanan dan BKSDA dapat langsung melakukan penebangan hingga pemusnahan tanaman kopi dan lainnya didalam area TWA.

\"Saya lihat ini masih banyak tanaman yang berada dikawasan TWA namun orangnya belum ditangkap. Saya sarankan Dinas Kehutanan dan pihak terkait lain tetap dapat melakukan penenbangan tak mesti harus menunggu orangnya ditangkap dahulu,\" ujar Kajari saat melakasanakan pemusnahan barang bukti dilahan perkebunan milik Banaan terpidana kasus perambahan TWA di Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir Selasa (22/11).

Menurut Kajari kerusakan TWA di Desa Bukit Menyan sangat parah, karena disetiap bukit yang ada dengan lokasi cukup jauh dari pemukiman warga sudah dibabat dan dijadikan lahan pekebunan kopi oleh masyarakat. Ironisnya sejauh ini baru satu pelaku atas nama Banan berhasil diproses hukum, hingga memiliki keputusan hukum inkrah kemudian dilaksanakan pemusnahan. \"Akan sangat berbahaya bila terus dibiarkan, semogga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jerah kepada warga agar tidak berani menebas hutan dan dijadikan lahan perkebunan,\" ucap Kajari.

Sementara Koordinator Konservasi wilayah Taba Penanjung, Kepahiang Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu Winarso mengakui bila masih banyaknya tanaman kopi dan cengke serta kayu lainnya dilahan TWA diwilayah kabupaten Kepahiang yang belum dilakukan pemusnahan. Kondisi tersebut terjadi karena saat ini pihaknya kekurangan personi untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan.

\"Masalahanya terletak pada personil, sementara kita untuk wilayah Taba Penanjung dan Kepahiang hanya ada 3 personil, sehingga sangat sulit untuk melaksanakan penertiban secara keseluruhan,\" ujar Winarso. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: