Pendaftaran PPS Diperpanjang

Pendaftaran PPS Diperpanjang

KOTA BINTUHAN,BE – Waktu pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperpanjang. Pendaftaran semestinya dimulai tanggal 17 Januari sampai 21 Januari 2013 namun saat ini perpajangan ditambah dua hari yakni 21 hingga 23 Januari mendatang.  Mengingat sampai saat ini total calon PPS yang mendaftar mencapai 783 orang.

Perpanjangan dilakukan karena di beberapa desa ada yang tidak memenuhi syarat.\"Perpanjangan itu dilakukan masih terdapat 6 desa yang sama sekali belum memasukan calon PPS. empat desa diantaranya berada di Kecamatan Nasal. Padahal waktu pendaftaran bagi PPS sudah diperpanjang sampai dua kali,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd kepada BE, kemarin.

Dikatakanya, enam desa yang belum sama sekali ada PPS tersebut yakni Desa Aur Gading Kecamatan Lungkang Kule, Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal, Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, Desa Bukit Makmur Kecamatan Nasal, Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal dan Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje. Selain kekosongan pendaftar PPS terhadap 6 desa itu, masih terdapat beberapa desa yang mengirimkan calon sebanyak 3 nama. Padahal ketentuan dalam satu desa minimal harus mengirimkan 6 orang calon. Banyak juga ditemui persyaratan administrasi calon PPS tidak lengkap dan memenuhi persyaratan.

\"Kami sudah menyurati para kades yang belum lengkap mengirim calon anggota PPS untuk mendaftar. Saat ini ada sekitar 111 desa yang sudah kami surati,\" jelasnya.

Masih banyak desa yang belum mengirimkan, kata Arpan, calon PPS yang sesuai dengan syarat untuk penyeleksian yakni 6 orang. Sehingga belum bisa melaksanakan seleksi terhadap desa dengan calon peserta kurang dari 6 orang. Maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sampai ketentuan jumlah pendaftar mencukupi.

\"Nantinya kalu sudah lengkap maka akan dilakukan seleksi awal  yakni administrasinya. Dengan melihat kelengkapan persyaratan yang diberikan semua calon PPS. Kemudian dilakukan tes tertulis jika lulus Administrasi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: