Dana Kampanye Dibatasi Rp 2,92 M

Dana Kampanye Dibatasi Rp 2,92 M

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mematangkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pada 15 Februari 2017 mendatang.

Tahapan itu termasuk penggunaan dana kampanye calon kepala daerah (bakada) yang berlangsung sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.

Selama waktu kampanye tersebut, KPU memastikan bahwa seluruh dana kampanye wajib dilaporkan ke KPU Benteng.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Dra Marlin H Naray, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (14/10)

Menurut Naray, menyosialisaikan masalah batasan dana kampanye itu, pihaknya mengadakan pertemuan bersama seluruh bakal pasangan calon (paslon) atau pun tim pemenangan untuk memberikan penjelasan, di Aula Maroba, Desa Ujung Karang, Kecamatan karang Tinggi, Kabupaten Benteng, Kamis (13/10).

Dari hasil pertemuan yang dilakukan, disepakati bahwa dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada tahun 2017 dibatasi sebesar Rp 2,92 miliar.

\"Dari hasil kesepakatan antara seluruh bakal pasangan calon ataupun perwakilan mereka, disepakati bahwa laporan dana kampanye tidak boleh melebihi Rp 2,92 miliar,\" jelas Naray.

Untuk memberikan kesempatan kepada para pendukung yang ingin menyumbangkan dana untuk memenangkan jagoannya, KPU tetap akan memberikan batasan. Baik bagi mereka yang berasal dari individu (perseorangan) maupun yang berasal dari perusahaan atau badan hukum.

\"Sesuai aturan, sumbangan dana kampanye juga dibatasi, maksimalnya Rp 75 juta dari perseorangan dan Rp 250 juta dari badan hukum ataupun perusahaan dan organisasi,\" tambah Naray. Lebih lanjut dijelaskan Naray, sesuai tahapan, laporan penyerahan dana kampanye tahap awal sudah harus diserahkan oleh pasangan balon pada tanggal 27 Oktober 2016.

\"Laporan dana kampanye harus diserahkan dalam bentuk buku rekening atas nama balon, bisa saja balon bupati ataupun balon wabup. Laporan awal sudah diserahkan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye, termasuk diantaranya dana yang disiapkan dan dana awal yang telah digunakan, seperti pelaksanaan pertemauan,\" demikian Naray.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: