Perekaman E-KTP Diperpanjang
TAIS, BE– Meski hingga kini target perekaman E-KTP telah mencapai 90 Persen, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma memperpanjang waktu pelayana gratis sampai 31 Oktober tahun 2013 mendatang. Dikatakan Kepala Dinas Dukcapil, H Herkules Jeraim SH MH, pihaknya terus memberikan kesempatan dan meminta warga yang belum mengurus e-KTP, segera melakukan perekaman data ke kantor camat wilayah masing-masing.
“Waktu perekaman pembuatan E-KTP kita perpanjang. Bagi warga yang belum, bisa datang ke kecamatan. Kita juga meminta kepala desa mengajak warganya melakukan perekaman E-KTP secepatnya,’ katanya.
Dikatakannya, pembuatan E-KTP baru bagi warga yang belum terdaftar, tetap tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. Karena sejauh ini belum ada instruksi agar pihaknya memungut biaya e-KTP. Dilanjutkannya, berbeda dengan e-KTP, pihaknya mengenakan retribusi bagi warga yang terlambat membuat akte kelahiran lebih dari setahun.
Biaya akte terlambat itu, yakni 25 ribu dan harus melalui proses sidang di PN Tais (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: