Dituntut 20 Tahun, Eh…. ! 4 Terdakwa Pemerkosa Yuyun Minta Dihukum Mati

Dituntut 20 Tahun, Eh…. ! 4 Terdakwa Pemerkosa Yuyun Minta Dihukum Mati

CURUP, bengkuluekspress.com - Ada hal yang jarang terjadi pada kasus pembunuhan Yuyun hari ini, Kamis, (15/09/2016). Pasalnya jika selama ini pada persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi), para terdakwa minta keringanan hukuman.

Namun, berbeda dengan sidang pledoi para pelaku dewasa pemerkosa yuyun, karena terdakwa meminta penambahan hukuman yang lebih berat yaitu hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Curup, pukul 11.00 WIB, memang cukup unik, karena diketahui salah satu pelaku atas nama Za, dituntut hukuman mati. Sedangkan terdakwa To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

4 terdakwa yang dituntut 20 tahun tersebut meminta kepada para majelis hakim yang diketuai Heny Faridha, serta anggotanya Hendry Sumardi dan Fakhrudin, serentak mengatakan agar mereka dihukum mati, seperti rekannya ZA.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum para terdakwa, Cristian, mengatakan ia juga cukup terkejut dengan apa yang telah disampaikan oleh para terdakwa, yang berbeda jauh dengan isi pledoinya yang minta keringanan hukum, dengan alasan pertimbangan, belum pernah dihukum sebelumnya.

\"Cukup kaget ya mendengar apa yang mereka minta, pastinya ini menjadi misteri, apa bentuk solidaritas mereka atau ada sesuatu yang lain. Selain itu, para orang tua pelaku juga jarang berkomunikasi dengannya terkait persidangan mereka ini,\" ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam mengatakan, jika keinginan para terdakwa seperti ini, percuma ada agenda sidang pledoi. \"Kalau kita tetap pada komitmen tuntutan kita,\" tegas JPU.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: