PNS Terancam Disanksi

PNS Terancam Disanksi

TUBEI, BE- Pemkab Lebong akan menerapkan aturan tegas terkait libur sejak Jumat hingga Minggu (8/4) kemarin. Sanksi tegas akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong yang kedapatan menambah libur. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp melalui Kabag Humas Setda Lebong Zen Pinani SSos MSi kepada wartawan Minggu (8/4) kemarin.\"PNS yang menambah libur akan diberikan sanksi, karena sudah melanggar aturan. Sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" jelas Zen Pinani.

Dikatakan Zen Pinani, terhadap PNS yang menambah jatah libur sebenarnya tidak terlalu dipermasalahkan, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti dengan mengajukan cuti. \"Cuti yang diajukan tentunya juga harus disertai dengan alasan yang jelas,\" kata Zen.Selain itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong Zainal Husni SH melalui melalui Kasie Operasional Suherman mengatakan jika pihaknya saat apel gabungan yang dilaksanakan pada Senin (9/4) hari ini akan memantau seluruh PNS yang tidak hadir atau nambah libur, sebab saat apel gabungan nantinya akan terlihat siapa saja yang tidak masuk pada saat itu. \"Jika perlu nanti kita akan berlakukan absensi terhadap PNS sebelum dimulainya apel agar ketahuan siapa yang nambah libur. Terhadap PNS yang ketahuan menambah libur akan kita data dan diserahkan kepada asisten I untuk segera ditindak lanjuti,\" jelas Suherman. Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Lebong Mahdi SSos menanggapi hal tersebut meminta kepada pihak terkait agar memberikan sanksi tegas mengenai kedisiplinan kepada PNS yang menambah libur.\"Kami minta kepada Pemerintah Daerah melalui pihak terkait untuk dapat memberikan sanksi kedisiplinan kepada PNS dilingkungan Pemkab Lebong yang ketahuan menambah libur, sebab waktu libur tersebut sudah cukup panjang bagi PNS tersebut,\" pungkas Mahdi. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: