Guru Penganiaya Murid Ditetapkan Tersangka

Guru Penganiaya Murid Ditetapkan Tersangka

KOTA MANNA, BE - Da (31), guru SDN 61 Bengkulu Selatan (BS) di Desa Palak Bengkerung, Air Nipis ditangkap oleh Polres BS. Hal ini dilakukan setelah Sabtu (13/8) lalu ia menganiaya Remonado (11) murid kelas V SD 60 di Desa Tanjung Beringin, Air Nipis. Hanya saja,meskipun sempat diamankan, Da tidak ditahan dan hanya wajib lapor. \"Guru penganiaya murid sudah kami tangkap, namun karena dijamin pamannya dia tidak kami tahan, namu wajib lapor,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, Ipda R Ginting.

Ginting mengatakan, Da ditangkap Kamis (18/8) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Da mengakui telah memukul wajah korban dan memegang kepala korban.

\"Pelaku mengakui telah menganiaya korban, namun hanya menampar kepala satu kali dan memegang kepala korban, dirinya membantah kalau menendang dan membenturkan kepala korban ke tembok,\" ujar Ginting.

Kemudian sambung Ginting, pelaku menampar korban juga diakuinya saat itu sebagai juri lomba pertandingan kasti. Lalu pelaku salah tulis nilai teman korban yang sedang bertanding, lalu setelah ditegor korban, pelaku kemudian langsung merubah nilai itu. Hanya saja korban menyoraki pelaku. Sehingga sang guru naik pitam dan memukul korban.

Atas ulahnya itu, sambung Ginting, ditambah dengan hasil visum yang menyebutkan adanya luka lecet pada wajah dan lengan tangan kanan korban, pihaknya sudah menetapkan guru itu sebagai tersangka. Sehingga dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam 3,5 tahun. Mengingat ancaman kurang dari 5 tahun, ditambah lagi pelaku seorang guru dan dikhawatirkan jika ditahan menganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta paman pelaku bersedia menjadi jaminan dan saat ini orang tua pelaku sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, sehingga pelaku tidak ditahan.

\"Berdasarkan pertimbangan itu, pelaku hanya wajib lapor, akan tetapi proses hukum tetap jalan\" terang Ginting.

Sekedar mengingatkan, Sabtu (13/8), sang guru memukul korban di lapangan SDN Suka Negeri dekat kantor Camat Air Nipis saat sedang berlangsung pertandingan bola kasti, saat itu sang guru sebagai juri dan korban sebagai suporter. Saat itu korban menilai sang guru curang karena menuliskan nilai yang salah pada tim sekolahnya, sehingga mengajukan protes.

Saat itu juga teman-teman korban menyoraki sang guru. Rupanya sang guru naik pitam hingga kemudian langsung memukul wajah sebelah kiri dan kanan korban, lalu menendang tubuh korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Bahkan disaat korban baru bangun berdiri, sang guru menarik korban dan membenturkannya ke tembok semen dekat lapangan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan dirawat di rumah sakit Tiara Sella, Kota Bengkulu. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: