Perusahaan Angkut Batu Bara Sendiri
BENGKULU, BE - Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) menggelar rapat internal terkait penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan BBM. Rapat tersebut membahas revisi kontrak besaran ongkos angkutan Batu Bara (BB) antara pengusaha angkutan dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) BB.
Menurut Ketua Gapabara H. Yurman Hamedi, setelah diberlakukan pengendalian BBM subsidi, ada perusahaan pertambangan yang akan mengangkut hasil tambang (hauling) sendiri. Sehingga bisa mengancam penghentian kontrak dengan pengusaha angkutan batu bara. \"Kondisi ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang besar. Kami merasa ditindas oleh para pemegang IUP pertambangan. Ini namanya hukum rimba bermain. Karena hukum di negeri ini tidak berjalan,\" ujarnya usai rapat siang, kemarin.
Ia mengatakan, Pemprov Bengkulu harus tegas memastikan pemegang IUP pertambangan agar tidak mengangkut batu bara sendiri setelah dilakukan pembatasan pembelian BBM. \"Berdasarkan aturannya, penangkutan harus diserahkan kepada pihak ketiga. Kalau mereka (Pemegang IUP) mengangkut sendiri, berarti melanggar aturan,\" katanya.
Selain itu, Gapabara juga membahas mengenai penggunaan BBM non subsidi pada angkutan hasil pertambangan, seperti diatur dalam Permen ESDM 12 tahun 2012. Rapat pembahasan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Pemprov melalui Dinas ESDM Provinsi nomor 540.249 tentang revisi kontrak yang diterima Gapabara Senin 14 Januari.
\"Ada dua kesepakatan. Pertama, kami setuju dilakukannya revisi kontrak dengan pemegang IUP BB. Untuk itu pihak (pengusaha angkutan) yang sudah memperbarui kontrak agar melapor kepada Gapabara paling lambat Sabtu (19/1),\" katanya. Selain itu, lanjut Medi, pengusaha angkutan yang belum memperbarui kontrak, agar memberikan alasan yang jelas kepada Gapabara.
Pihaknya akan melaksanakan kesepakatan rapat terkait pembatasan penggunaan BBM Subsidi. \"Tapi kami sangat berharap ketegasan pemerintah menyangkut pengangkutan sediri yang dilakukan pemegang IUP BB harus diserahkan kepada pihak ketiga,\" pungkasnya. Terpisah, pengsian BBM non subsidi pada kendaraan pertambangan dan perkebunan masih terlihat sepi di sejumlah SPBU yang ditunjuk Pertamina Bengkulu. Para pengelola SPBU mengaku terjadi peningkatan penjualan BBM non subsidi kemarin dibandingkan 2 minggu sebelumnya (1 sampai 14 Januari). Namun, jumlah yang terjual masih diluar ekspektasi (harapan).
Pengelola SPBU Air Sebakul, Saddad menjelaskan kemarin di SPBU Air Sebakul terjual BBM non subsidi sebanyak 400 liter. Jumlah itu hanya untuk pengsian 5 mobil truk lohan atau truk bermuatan 30 ton. \"Memang sebelum tanggal 15 Januari, BBM non subsidi yang terjual hanya 20 liter perhari. Tapi jumlah (400 liter) itu masih diluar ekspektasi kami para pengelola SPBU,\"ujar pengelola SPBU. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: