e-KTP Tak Bisa Dicetak

e-KTP Tak Bisa Dicetak

TAIS, Bengkulu Ekspress - Terhitung tanggal 26 Mei lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Seluma tak bisa mencetak Kartu Tanda penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP). Kondisi itu terjadi akibat adanya gangguan pada server sistim e-KTP di pusat. Disdukcapil pun telah membuat surat edaran pemberitahuan perihal tak bisa mencetak e-KTP tersebut. Kendati demikian Disdukcapil masih tetap melakukan perekaman bagi warga Seluma. Kepala Disdukcapil Kabupaten Seluma,Hercules Jeraim SH MH kepada BE membenarkan, saat ini pencetakan KTP-e belum bisa dilakukan. \'\'Proses pencetakan tak bisa dilakukan akibat ada penunggalan hasil perekaman KTP-e terhadap sistem pada data senter kependudukan dan percatatan sipil Kementerian Dalam Negeri sejak 26 Mei 2016 lalu,\'\' imbuh Hercules. Kondisi ini membuat pencetakan e-KTP bagi warga yang sudah melakukan perekaman belum bisa dilakukan. Sebab bila dipaksakan nomor induk kependudukannya bisa rusak. Dikatakan Jeraim, kendati demikian Disdukcapil seluma tetap memberikan pelayanan untuk perekaman semata. Siapapun warga yang hendak melakukan perekaman tetap diterima. Akibat masalah ini membuat antrean warga yang belum dicetak KTP-e nya menjadi bertambah banyak. Mengintat warga sudah melakukan perekaman data, tetapi KTP-e nya belum bisa dicetak. \"Kami masih menunggu sistem normal dulu, baru bisa mencetak lagi,\" ujarnya. Hercules mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan mengatrasi masalah itu, termasuk datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disana proses perbaikan sistem masih berlangsung, sebagian sudah selesai tapi belum tuntas. Belum bisanya e-KTP dicetak tersebut juga terjadi di seluruh kabupaten dan provinsi se-Indonesia. Mengingat sebelumnya telah diterbitkan surat edaran dari Kementrian Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam negeri Nomor 471-13/5216/dukcapil. “Ini bukan terjadi di Seluma saja, melainkan seluruh Indonesia mengalami penunggalan data perekaman ini. Untuk memisahkan KTP ganda tersebut,” sampainya. Pencetakan e-KTP yang tak bisa dilakukan tersebut dirasakan oleh warga bernama Yuda (43), Warga Padang Pelasan, Kabupaten Seluma. “Semula ingin mencetak baru KTP-e namun tidak bisa dilakukan lantaran adanya kerusakan yang dialami,” ucapnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: