Dituntut 10 Tahun, Ini Pembelaan Para Pemerkosa Yuyun

Dituntut 10 Tahun, Ini Pembelaan Para Pemerkosa Yuyun

 \"Curup_sidang

CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, menuntut 7 anak-anak yang melakukan pemerkosaan terhadap Yuyun (14) dengan tuntutan 10 tahun penjara. Hari ini, Rabu (04/05/2016) pukul 11.00 wib, ketujuh anak tersebut melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi, di Pengadilan Negeri Curup.

Dalam pledoi yang disampaikan Penasihat Hukum para terdakwa anak, M Gunawan SH, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu, para terdakwa anak belum pernah dihukum sebelumnya, lalu para anak mengakui dan menyesali perbuatan mereka, kemudian mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan.

\"Para  terdakwa ini  mayoritas merupakan anak bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP dan SMA sederajat,\" terangnya.

Seperti diketahui, para terdakwa anak yakni, De (17), Da (17), FS (17), Su (17), Al (17), So (16) dan EK (16), secara bersama-sama telah malakukan kekejman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan. (2) dan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, yang diduga dilakukan oleh para terdakwa anak, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar 13.00 wib, di perkebunan karet desa Kasi Kasubun, kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), kabupaten Rejang Lebong (RL).

Untuk mempertimbangkan pembelaan para terdakwa anak, majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Heny Faridha SH MH dan 2 anggotanya Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH MH, kembali menunda persidangan tersebut, hingga Selasa (10/05/2016) dengan agenda pembacaan vonis atau putusan para terdakwa.(ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: