Tujuh Prajurit TNI Dipecat

Tujuh Prajurit TNI Dipecat

\"5-manfaat-dipecat-dari-pekerjaan\"BENGKULU, BE - Tujuh orang oknum prajurit TNI yang bertugas di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya yang terlibat kasus narkoba akhirnya dipecat dari dinas tentara.

Dari 7 orang prajurit yang dipecat tersebut, 1 diantaranya merupakan anggota Kodim 0423/Bengkulu Utara. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Pendam II/Sriwijaya, Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar SIP, dari 7 prajurit TNI yang dipecat itu, 6 oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat kasus narkoba mengikuti sidang terakhir, Jum’at (15/4) di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Swj.

Dalam sidang putusan yang diberikan oleh Pengadilan Militer I - 04 Palembang, majelis hakim memberikan keputusan yang sama kepada keenam oknum prajurit Kodam II/Swj berupa hukuman tambahan yaitu “Dipecat dari Dinas Tentara”.

Keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj, Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/Swj, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj, Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang disidang secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono SH MH, Letkol Chk Syaiful Ma’arif SH MH, Mayor Chk Agus Husein SH MH, Mayor Sus Jonarku SH MH, Mayor Chk Abdul Halim SH MH, dan Mayor Chk M Syawaluddin SH. Dimulai dengan Serda Supangat, yang selama ini menjadi anggota Rindam II/Swj, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

Termasuk, Koptu Agus Prasojo, juga divonis sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Selanjutnya, Praka Dirga Rahmad juga anggota Rindam II/Swj, menjalani hukuman paling berat. Ia divonis 6 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

Dirga didakwa melakukan tindak pidana Kesatu ; menyimpan, memiliki senpi, sesuai Pasal 1 UU No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak, Kedua ; menjual narkotika, menjadi perantara, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ketiga ; Pengguna Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan lain, Pratu Wilson, anggota yang berasal dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putusannya, majelis hakim menvonis Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan hukuman tambahan juga di pecat dari dinas militer.

\"Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim memutuskan yang bersangkutan divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer,\" ungkap Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar dalam press releasenya, Jumat (15/4)

Anggota Kodim BU Dipecat

Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar menambahkan, selain 6 prajurit Kodam tersebut, ada juga 1 prajurit yang bertugas di Kodim 0423/Bengkulu Utara, bernama Kopda Abdul Manan, yang divonis dengan dakwaan yang sama untuk kasus narkotika, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas keprajuritan.

\"Secara umum, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terutama pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" jelas Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar.

Di sisi lain, Dandim 0423/BU Letkol Czi Syaiful Rachman, ketika dikonfirmasi Jumat malam, membenarkan ada anggota babinsa bertugas di salah satu Koramil di wilayah hukum Kodim 0423/BU dipecat lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba.

Dandim mengatakan, sidang mahkamah militer sudah dilaksanakan di Palembang, memutuskan anggota bernama Kopda Abdul Manan terbukti bersalah dan resmi dipecat.

\"Itu kasusnya sudah lama, anggota yang terlibat sendiri sudah dipecat berdasarkan keputusan sidang mahkamah militer di Palembang,\" jelas Dandim.

Sesuai dengan kesepakatan dari Kodam, kasus tersebut tidak boleh diperlambat melainkan dipercepat untuk diselesaikan. Pemecatan sesuai dengan aturan berlaku, sidang kode etik militer.

Terkait dengan anggota lain di Kodim 0423/BU terlibat narkoba, Dandim dengan yakin menjawab anggotanya bersih narkoba. Terbukti dua kali tes urine sudah dilakukan dengan hasil negatif seluruh anggota.

\"Sejauh ini anggota kami semuanya bersih dari narkoba,\" imbuh Dandim.

Namun Dandim menegaskan, kepada anggota Kodim lain, jangan sampai mencoba dan terlibat narkoba. Sebab jika ada anggota terlibat narkoba, sanksi pemecatan sudah jelas diterapkan.

\"Kita sudah menyatakan perang dengan narkoba. Jika ada anggota Kodim 0423/BU kembali terlibat narkoba, sanksi tegas kemiliteran berupa pemecatan akan diterapkan,\" pungkas Dandim 0423/BU.

9 Prajurit Jalani Sidang

Sebelumnya, Danrem Danrem 041/Garuda Emas (Gamas), Kolonel Inf Fajar Budiman SIP, mengungkapkan, Bengkulu akan segera menyidangkan 9 orang prajurut TNI yang terlibat dalam kasus narkoba.

Danrem mengatakan, 9 prajurut tersebut akan melakukan persidangan di Mahkamah Militer (Mahmil) Palembang.

\"Sembilan orang anggota TNI tersebut terindikasi keterlibatan narkoba dari hasil tes urine. Maka orang tersebut akan segera menjalani proses persidangan,\" tegas Fajar.

Selain dari 9 orang tersebut, ada 2 orang TNI lagi yang melarikan diri dari proses pemeriksaan. Namun demikian, Korem 041/Gamas Bengkulu memastikan akan mencari 2 orang TNI tersebut. \"Kita akan mencari sampai dapat dan akan menjalani proses yang sama,\" ujarnya.

Untuk 9 orang TNI tersebut sebelumnya akan menjalani proeses pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Dempom) Bengkulu. Setelah menjalani proses pemeriksaan, baru kemudian 9 orang tersebut mengikuti persidangan.

\"Kalau hasilnya putusannya bersalah, maka saya pastikan akan kita pecat dan selanjutnya menjalani proses hukum,\" terang Fajar.

Proses pemecatan itu akan dilakukan di markas Korem 041/Gamas Bengkulu. Hal tersebut dilakukan mengingat 9 prajurit TNI bertugas di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

\"Ini sebagai bentuk efek jera untuk prajurit kita. Karena memang kita sudah komitmen untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba,\" ungkapnya.(167/151/rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: