Tunjangan Sertifikasi Terganjal SK

Tunjangan Sertifikasi Terganjal SK

TAIS, BE - Tunjangan Sertifikasi triwulan pertama tahun 2016 belum bisa di kucurkan ke sejumlah guru. Pasalnya, sejumlah persyaratan dan SK penerima tahap awal belum keluar. Selain itu masih banyak sejumlah guru belum memenuhi jam mengajar.

“Anggran tunjuangan sertifikasi memang sudah berada di Kasda setelah ditransfer oleh Kementerian Keuanggan, namun kita belum berani membagikan lantaran SK penerima belumlah keluar dari Kementerian,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Muksir Ibrahim Spd melalui Bendahara Keuanggan Diknas, Herman SE kepada BE.

Dijelaskannya, kalau saat ini proses penginputan data secara online sedang dilakukan. Bagi guru yang datanya lengkap, SK-nya pasti akan keluar. Namun bila datanya masih kurang, maka perlu perbaikan terus sampai SK-nya bisa keluar. Karena tanpa SK tersebut, maka oknum guru bersangkutan tidak akan dapat mencairkan tunjangan sertifikasi.

“JIka memang telah diterbitkan, maka baru bisa dibayarkan, namun jika tidak ada maka kita tidak berani untuk memberikannya,”bebernya.

Data dihimpun, saat ini jumlah guru yang masih belum memenuhi syarat dalam penerima sertifikasi berjumlah 139 orang. Jumlah ini mengalami penurunan setelah beberapa hari lalu sejumlah yang belum memenuhi syarat adalah 161 orang.

“Untuk saat ini jumlah penerima sertifkasi di Dikdas adalah 1125 orang, sehingga sebanyak 139 orang masih bisa melengkapi berkasnya dengan memenuhi jam mengajarnya,” bebernya.

Ditambahkannya, 1125 orang telah keluar SK dari Kementerian Keuanggan sebagai penerima sertifikasi dan hal ini telah tertera pada server penerima sertifikasi tahun 2016 ini. Sehingga sejumlah guru yang belum memenuhi syarat dengan kekurangan jam mengajar ini masih bisa untuk memperbaiki dan menelusuri. Termasuk dengan yang belum terdaftar di sekolah induk sebagai pengajar.

“Saat ini kita hanya bisa menunggu SK sertifikasi terbit, maka akan di kirimkan langsung ke rekening masing-masing guru,”sambungnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: